Hati-hati Sebelum Beli Rumah atau Apartemen, Perhatikan Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Sebelum memutuskan untuk membeli hunian, apartemen ataupun rumah ada baiknya konsumen memahami betul daripada hak-hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Ketua Komisi Advokasi BPKN-RI, Rolas Sitinjak menjelaskan bahwa pada intinya hak-hak konsumen itu yang pertama, hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.
Kedua, adalah hak untuk memilih barang atau jasa. Ketiga, hak atas informasi yang benar dan jujur. Keempat, hak Untuk didengar pendapat dan keluhannya.
"Ini yang saya bilang di undang-undang ITE suka bertabrakan, konsumennya komplain, lalu dihajar pakai undang-undang ITE," ujarnya.
Kelima, hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa. Keenam, hak untuk mendapatkan pembinaan konsumen. Ketujuh, hak untuk diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur, serta tidak diskriminatif. Dan hak yang terakhir, hak untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi.
Sementara itu, aspek perlindungan konsumen menurut Direktur Rumah Umum dan Komersial Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Fitrah Nur yang pertama adalah pengembang pembangunan harus memberikan kejelasan adanya rencana tapak atau pertelaan rumah susun sebelum pembangunan.
"Nah ini yang kadang-kadang tidak dilakukan. Sebenarnya perizinan ini dikeluarkan Pemerintah Daerah untuk pengawasan. Karena tidak mungkin kita memberikan izin tapi tidak kita awasi, karena akan sangat riskan terhadap pembangunan nanti dan akan bagaimana jadinya, walaupun nanti akan ada LSF, tetapi tetap ada hal-hal yang tidak terlihat di waktu pembangunan itu bisa dikurangi," jelas Fitrah.
Kemudian aspek perlindungan konsumen yang kedua, memberikan kejelasan persyaratan pemasaran dan perjanjian pengikatan jual beli.
"Di PP 12 tahun 2020, kalau gak salah pasal 20, sudah ada dibunyikan di sana syarat-syarat pemasaran. Jadi di waktu pengembang itu membuat leaflet atau pamflet atau selebaran akan membangun perumahan A dengan kualitas sesuai dengan SNI, dengan fasilitas apa dan segala macam. Tetapi mereka jarang sekali mencantumkan nomor sertifikat tanahnya, itu jarang sekali. Kemudian apakah sertifikat tanahnya sudah ada atau belum itu jarang sekali," tuturnya.
Dalam PP No 12 tahun 2020 tersebut, lanjutnya, benar tertuang bahwa terkait dengan permasalahan pemasaran ini pengawasannya ada di pemerintah daerah.
"Nah ini yang masih belum berjalan sampai sekarang, padahal kalau itu dilakukan saja dari awal, dari proses pemasaran, pemerintah daerah bisa melihat dan mengawasi apa-apa saja yang dipasarkan, secara regulasi secara legalitas apakah sudah memenuhi atau tidak," ujar Fitran.
Hal itu tentu saja, katanya, bisa meminimalisir permasalahan-permasalahan yang akan datang di waktu proses pembangunan, maupun setelah jual-beli.
Kemudian aspek perlindungan konsumen yang ketiga, memberikan penjelasan perizinan berusaha pelaku pembangunan dan atau perusahaan pengelola rumah susun.
"Ini yang banyak sekali permasalahan sekarang. Pak Rolas banyak sekali menerima surat pengaduan terkait dengan ini, dan juga sudah sejak tahun yang lalu kami banyak memberikan pendampingan kepada Pemda untuk mereka bisa menyiapkan perda atau minimal perwali," ujarnya.
Fitrah mengatakan bahwa pihaknya saat ini juga telah melakukan sosialisasi untuk 15 kabupaten/kota yang sudah mulai ada pembangunan apartemen.
"Kita sudah melakukan sosialisasi secara Intens," imbuhnya.
Kemudian aspek perlindungan konsumen yang keempat, memberikan kejelasan pembentukan PPPSRS rumah susun. Dan yang terakhir memberikan kejelasan pengelolaan rumah susun masa transisi.
"Ini sudah ada aturan kita, diundangkannya di PP rusun, PP nomor 13 dan perubahan PP PKP serta Permen PPPSRS bertujuan untuk memberikan penjelasan pengaturan terhadap perlindungan konsumen," terang dia.
"Jadi kita sudah punya aturan terkait dengan sebelum pembangunan, maupun setelah pembangunan selesai sampai ke pengelolaan," imbuhnya.
Lalu, dimana salahnya? Fitrah mengatakan, karena saat ini masih banyak masyarakat yang masih belum mengetahui aturan-aturan terkait dengan perumahan.
"Ini yang sebenarnya menjadi konsen kami juga, mungkin dengan bantuan BPKN kita bisa bersama-sama dan sosialisasi terhadap masyarakat, karena banyak masyarakat yang tidak tahu dengan aturan-aturan perumahan," pungkasnya.
(wur/wur)