
Ini Dia 'Senjata' Baru Eropa untuk Serang RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Uni Eropa kini memiliki 'senjata' baru untuk melawan aksi banding Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait kekalahan Indonesia pada gugatan pertama Uni Eropa terkait larangan ekspor bijih nikel.
Belum juga aksi banding ini dieksekusi, Uni Eropa sudah menyiapkan 'senjata' baru untuk kembali menyerang Indonesia. 'Senjata' baru Uni Eropa tersebut yaitu dibentuknya Peraturan Penegakan atau Enforcement Regulation.
Staf Khusus Menteri Perdagangan Bara Krishna Hasibuan menjelaskan, Enforcement Regulation ini merupakan mekanisme di internal Uni Eropa untuk melihat kerugian dari suatu kebijakan yang diambil oleh negara lain di luar Uni Eropa, namun berdampak pada negara-negara Uni Eropa.
Dengan Enforcement Regulation ini, lanjutnya, Uni Eropa bisa menilai kerugian yang dialami negara-negara Uni Eropa atas kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah, khususnya bijih nikel, yang diterapkan Indonesia.
"Jadi mereka gunakan Enforcement Regulation, ini suatu mekanisme internal Uni Eropa. Jadi untuk melihat kerugian dari satu kebijakan yang diambil oleh negara lain di luar Uni Eropa yang ada dampaknya kepada Uni Eropa. Jadi dengan Enforcement Regulation ini mereka bisa menilai kerugian," jelas Bara kepada CNBC Indonesia dalam program Mining Zone, dikutip Selasa (18/7/2023).
Uni Eropa pun berkonsultasi dengan sejumlah pihak pemangku kepentingan terkait, termasuk swasta, untuk melakukan penilaian dampak dari kebijakan larangan ekspor bijih nikel yang sudah diterapkan Indonesia.
"Misalnya, apakah dengan kebijakan tertentu itu ada kerugian yang dialami oleh negara-negara anggota Uni Eropa dan mereka berkonsultasi dengan pihak-pihak dengan stakeholders dari pihak swasta dan lainnya," imbuhnya.
Dengan kebijakan tersebut, lanjut Bara, Uni Eropa bisa mengambil suatu upaya untuk mengambil tindakan dalam membalas kebijakan pelarangan ekspor nikel dari Indonesia.
"Jadi mereka mengambil ini sebagai suatu upaya untuk apakah mereka bisa melakukan suatu tindakan membalas dari kebijakan ekspor kita. Jadi kan memang pada tahap pertama keputusan WTO itu tidak menguntungkan Indonesia. Kita dianggap menyalahi beberapa provisi dari WTO, tapi kan Indonesia juga sudah memutuskan untuk mengajukan banding," tandasnya.
Seperti diketahui, pasca Indonesia dinyatakan kalah dalam gugatan Uni Eropa di WTO pada Oktober 2022 lalu, Indonesia secara resmi sudah mengajukan banding atas kekalahan pertama tersebut pada Desember 2022.
Nah yang terbaru, untuk melawan banding gugatan dari Indonesia, Uni Eropa meluncurkan konsultasi tentang penggunaan Peraturan Penegakan atau Enforcement Regulation dalam kasus penyelesaian sengketa pembatasan ekspor nikel Indonesia.
Dalam situs resmi Uni Eropa atau european-union.europa.eu dikatakan bahwa, langkah pembentukan Peraturan Penegakan itu setelah Indonesia mengajukan banding Laporan ke WTO atas kekalahan gugatan beberapa waktu yang lalu.
"Enforcement Regulation Uni Eropa memungkinkan untuk menegakkan kewajiban internasional yang telah disetujui oleh sesama anggota WTO ketika perselisihan perdagangan diblokir, meskipun Uni Eropa telah berupaya untuk mengikuti prosedur penyelesaian perselisihan dengan itikad baik," ungkap Uni Eropa dalam situsnya yang dikutip, Jumat (14/7/2023).
Atas peluncuran Enforcement Regulation, para pemangku kepentingan Uni Eropa memiliki waktu hingga 11 Agustus 2023 untuk memberikan pandangan mereka dalam kasus ini. Adapun tindakan yang bisa dilakukan ini dapat mencakup pengenaan bea atau pembatasan kuantitatif pada impor/ekspor.
"Pada saat yang sama, Uni Eropa akan melanjutkan upaya untuk mencapai solusi yang disepakati bersama atas sengketa bijih nikel tersebut, termasuk terus mengajak Indonesia untuk bergabung dalam Multi-Party Interim Appeal Arrangement (MPIA)," terang situs tersebut.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Duh Pak Jokowi, Banding RI di WTO Terganjal AS!