Gawat! Gak Terima Aksi Jokowi di WTO, Eropa Bakal Lakukan Ini

pgr, CNBC Indonesia
Selasa, 18/07/2023 11:20 WIB
Foto: WTO (Photo by FABRICE COFFRINI/AFP via Getty Images)

Jakarta, CNBC Indonesia - Uni Eropa (UE) tidak terima dengan aksi pemerintah Indonesia yang melakukan banding gugatan atas kekalahan gugatan di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). Yang terbaru, Uni Eropa meluncurkan konsultasi Enforcement Regulation.

Jika Enforcement Regulation disepakati oleh negara-negara Uni Eropa. Maka akan ada kebijakan baru dari Uni Eropa yang bisa memperumit ekspor barang dari Indonesia, diantaranya adalah pengenaan bea masuk.

Pemerintah melalui Staf Khusus Menteri Perdagangan Bara Khrisna menjelaskan, Enforcement Regulation merupakan mekanisme internal Uni Eropa untuk berkonsultasi kepada seluruh stakeholder baik pemerintah negara-negara di Uni Eropa maupun industri pengguna bahan baku nikel dari Indonesia.


Enforcement Regulation akan melihat kerugian dari satu kebijakan yang diambil oleh negara lain yang berdampak kepada Uni Eropa.

"Jadi (melalui Enforcement Regulation) mereka konsultasi dulu, kalau memang sudah ada respon dan memang dinyatakan ada case (kerugian) mereka bisa mengajukan dengan retaliation/balasan tersebut. Misalnya mengenakan bea masuk kepada barang-barang kita yang masuk kepada Uni Eropa selama ini," ungkap Bara.

"Jadi mereka mengambil ini sebagai suatu upaya untuk apakah mereka bisa melakukan suatu tindakan membalas dari kebijakan larangan ekspor kita," terang Bara kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (18/7/2023).

Sebagaimana diketahui, pada tahap pertama gugatan Uni Eropa di WTO, Indonesia dinyatakan kalah, namun Indonesia mengajukan banding gugatan tersebut pada akhir tahun 2022. Banding gugatan menjadi satu mekanisme yang diperbolehkan di WTO.

Alhasil, keputusan pertama atau kekalahan Indonesia dalam gugatan Uni Eropa di WTO tidak mengikat. Artinya, Indonesia masih bisa melaksanakan kebijakan larangan ekspor bijih nikel.

"Selama belum ada keputusan dari majelis banding maka keputusan di tingkat pertama itu tidak mengikat atau non banding jadi Indonesia bisa terus dengan kebijakan itu dan itu yang mereka tidak bisa terima, mereka maunya itu setelah ada keputusan tingkat pertama Indonesia menyerah dan merubah kebijakan dalam arti kita mencabut larangan ekspor banned untuk komoditi nikel itu," ungkap Bara.

Sebelumnya, Uni Eropa meluncurkan kebijakan Enforcement Regulation beberapa waktu lalu. Para pemangku kepentingan UE memiliki waktu hingga 11 Agustus 2023 untuk memberikan pandangan mereka tentang penggunaan Enforcement Regulation dalam kasus ini.

Adapun tindakan yang bisa dilakukan ini dapat mencakup pengenaan bea atau pembatasan kuantitatif pada impor/ekspor.

"Peraturan Penegakan Uni Eropa memungkinkan untuk menegakkan kewajiban internasional, yang telah disetujui oleh sesama anggota WTO, ketika perselisihan perdagangan diblokir meskipun UE telah berupaya untuk mengikuti prosedur penyelesaian perselisihan dengan itikad baik," ungkap Uni Eropa dalam situsnya yang dikutip, Jumat (14/7/2023).

"Pada saat yang sama, UE akan melanjutkan upaya untuk mencapai solusi yang disepakati bersama atas sengketa bijih nikel tersebut, termasuk terus mengajak Indonesia untuk bergabung dalam Multi-Party Interim Appeal Arrangement (MPIA)," terang situs tersebut.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Setelah 9 Tahun, Perundingan IEU-CEPA Capai Tahap Akhir