Peritel Teriak Lagi Soal Pemerintah Belum Bayar Utang Migor

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
17 July 2023 20:20
Minyak goreng sawit di pasar modern (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Foto: Minyak goreng sawit di pasar modern (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey marah kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag), mempertanyakan sebetulnya Kemendag mau apa lagi sampai harus menahan yang menjadi hak dari para pelaku usaha terkait persoalan pembayaran utang rafaksi minyak goreng.

"Ada apa sebenarnya menahan yang menjadi hak daripada pelaku usaha? Mau apa lagi sebenarnya?," kata Roy kepada CNBC Indonesia, Senin (17/7/2023).

Roy menyebut seharusnya pemerintah, dalam hal ini Kemendag tidak menzalimi para pelaku usaha yang memang sudah seharusnya mendapatkan pembayaran rafaksi minyak goreng dari program satu harga pada 2022 lalu.

"Mengapa ditahan dan mengapa dipersulit kalau bisa dipermudah ini semuanya kan gambaran daripada ketidakterbukaan dan ketidakhadiran negara di hadapan pelaku usaha ketika pelaku usaha diberikan tugas untuk menjalankan harga minyak goreng satu harga, memberi tugas tapi ketika kami menagih dan meminta penyelesaian, pemerintah tidak cepat, tidak transparan dan tidak terbuka untuk hal ini," tuturnya.

Roy mengaku bingung kenapa sampai dengan saat ini pihaknya sama sekali tidak pernah diberi kejelasan. Bahkan, dia mengatakan, hasil audit dari surveyor PT Sucofindo dan pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Agung pun belum pernah dirilis secara langsung oleh Kemendag kepada para pelaku usaha.

Minyak goreng sawit di pasar modern (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)Foto: Minyak goreng sawit di pasar modern (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Minyak goreng sawit di pasar modern (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

"Nah BPKP sudah keluarkan legal opininya juga untuk dibayarkan, lalu mengapa kami masih ditahan-tahan? tidak segera untuk diselesaikan. Saya pikir ini persoalan yang mudah saja kalau memang sudah mendapat dukungan dari Kementerian/Lembaga yang terkait, kenapa harus takut?," lanjut Roy.

Meskipun pihaknya tidak pernah diberi kejelasan dan transparansi informasi, Roy dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya tidak akan pernah menyerah dan tidak akan pernah takut dalam memperjuangkan haknya mendapatkan penyelesaian pembayaran dari rafaksi minyak goreng.

"Kami pantang menyerah untuk hal ini perjuangan terhadap uang kami yang harus dikembalikan oleh pemerintah melalui dasar perhitungan yang sudah diselesaikan," tegas Roy.

Terkait dengan wacana demo mogok penjualan minyak goreng di ritel modern, kata Roy, pihaknya bukanlah serikat buruh melainkan para palaku usaha, sehingga perjuangan yang dilakukan bukan dengan hal seperti itu. Dia bahkan mengaku bahwa pihaknya sampai dengan saat ini masih berhubungan baik dengan Kemendag, beserta seluruh jajaran di Kemendag.

"Kita bukan serikat buruh atau kita bukan yang perjuangannya seperti itu, kami ini adalah pelaku usaha. Sampai hari ini kami berhubungan baik dengan seluruh eselon Kementerian Perdagangan tetapi untuk kali ini kami menyoroti terhadap kondisi Menteri Perdagangan yang tidak terbuka, tidak transparan, bahkan menzalimi dengan menahan yang menjadi hak kami padahal di satu sisi sudah mendapat dukungan dari KPPU, BPKP, dan Kejaksaan Agung untuk dibayarkan, karena itu memang hak kami," sebutnya.

PT Sucofindo selaku surveyor yang ditunjuk Kemendag menyatakan bahwa utang rafaksi pemerintah terhadap pelaku usaha minyak goreng dan peritel adalah sebesar Rp 474 miliar. Sedangkan, tagihan yang diklaim para pelaku usaha sebesar Rp 812 miliar.


(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Kabar Terbaru Soal Pemerintah Utang Migor Rp 800 Miliar

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular