Nih! 5 Hal Penting dari Aturan Baru Jokowi soal Devisa Ekspor

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Senin, 17/07/2023 08:45 WIB
Foto: Presiden Joko Widodo terima kunjungan para Menlu ASEAN. (YouTube/Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya merilis aturan baru yang akan memperketat pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) setelah hampir 7 bulan perencanaan. Dengan aturan ini, dolar Amerika Serikat (AS) yang dimiliki eksportir tidak bisa kabur ke luar negeri.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengolahan sumber daya alam sebagai pengganti PP Nomor 1 Tahun 2019. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2023. Para eksportir nantinya harus memiliki escrow account terhitung mulai aturan ini berlaku. Paling lambat, eksportir harus menyimpan dolarnya di dalam negeri pada November 2023.

Berikut ini lima poin penting yang wajib diingat oleh eksportir Tanah Air:


1. Wajib Bagi Pengusaha SDA

Patut diingat, aturan ini masih terbatas pada eksportir di kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengolahan sumber daya alam.

Dalam pasal 5 ayat 2 disebutkan lebih rinci SDA yang dimaksud adalah pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Maka dari itu pengusaha yang berada dalam lingkup tersebut tidak bisa sembarang membawa dolar hasil ekspor kabur ke luar negeri.

2. Batasan DHE Disimpan

Adapun dalam aturan ini, eksportir wajib menyimpan minimal 30% dari selama minimal 3 bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA. Pengaturan mengenai batasan nilai Ekspor pada PPE yang dikenakan DHE SDA yaitu paling sedikit US$ 250.000 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya.

"Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PPE," tulis aturan tersebut.

3. Aturan Penempatan DHE

Pengaturan penempatan DHE SDA yang mencakup pada Rekening khusus DHE SDA, instrumen perbankan, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan/ atau instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.

Selain itu, Pengaturan mengenai DHE SDA dapat dilakukan konversi dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas makroekonomi dan/ atau stabilititas sistem keuangan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Bank Indonesia.

4. Ada Insentif

PP ini menetapkan pemberian insentif atas DHE SDA yang ditempatkan berupa fasilitas perpajakan atas penghasilan dari penempatan DHE SDA termasuk penetapan, sebagai Eksportir bereputasi baik bagi Eksportir yang menempatkan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA.

Adapun, penambahan pengaturan pemberian insentif bagi Lembaga Pembiayaan ekspor Indonesia dan Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing, yang mengelola Rekening Khusus DHE SDA' serta pengaturan insentif bagi Eksportir yang menempatkan DHE SDA pada instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.

5. Sanksi

Pemerintah akan mengenakan sanksi administratif jika eksportir lalai dalam menempatkan DHE SDA ke dalam bank di dalam negeri.

Adapun, sanksi administratif tersebut adalah penangguhan atas pelayanan ekspor. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam ini menggantikan aturan sebelumnya PP No. 1 Tahun 2019.

"Pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan," ungkap PP tersebut.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Prabowo Sowan ke Jokowi, Bahas Diplomasi & Komoditas Strategis