
Diputuskan Akhir Juli, Ini Nasib Divestasi Vale Versi ESDM

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan keputusan akhir mengenai pelepasan saham PT Vale Indonesia kepada pihak Indonesia atau dalam hal ini Holding BUMN Tambang MIND ID akan ditentukan pada akhir bulan Juli ini.
Hal tersebut menyusul proses divestasi yang dilakukan pihak Vale sebagai salah satu syarat perpanjangan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Menteri ESDM Arifin Tasrif membeberkan kedua belah pihak yakni Vale dan MIND ID telah menyepakati perihal pelepasan saham Vale sebesar 14% kepada MIND ID. Angka ini bertambah 3% dari rencana sebelumnya hanya 11%.
"Sekarang basic principle-nya kan sudah disepakati ya denger-dengernya. Ini kan business to business. Sesudah ini disepakati, Vale akan menyiapkan penawaran untuk yang dia divestasikan itu, memang dia akan memberikan yang lebih baik buat MIND ID," kata Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (14/7/2023).
"Kesepakatan bulan ini adalah kesepakatan dua belah pihak," imbuhnya.
Terkait harga divestasi, menurutnya itu diserahkan sesuai kesepakatan kedua belah pihak atau business to business. Dia menyebut, penentuan harga bisa berdasarkan harga pasar namun dengan harga diskon, atau biaya penggantian (replacement cost).
"Ya nanti kalaupun pakai (harga) pasar tapi tetap harus ada diskonnya, mau pakai replacement cost, itu kesepakatan dua belah pihak lah, B to B," ucapnya.
Menurut Arifin, saham 14% tersebut komposisinya akan diambil dari dua pemegang saham milik asing Vale Indonesia saat ini, yakni Vale Canada Limited (VCL) dan Sumitomo Metal Mining Co. Ltd.
"Berapa porsinya itu kesepakatan mereka ya. Investor asing kan ada nilai tertentu yang harus dia pertahankan supaya dia tetap menarik dalam melaksanakan pengoperasional perusahaannya, kalau lu mau investasi kan harus untung," tuturnya.
Namun demikian, Arifin menilai nantinya Vale Canada Limited (VCL) akan tetap memegang hak pengendali operasional untuk aset tambang PT Vale Indonesia. Hal ini dengan mempertimbangkan pengalaman dan keahlian operasional yang dimiliki perusahaan asing tersebut dalam kegiatan tambang.
"Memang ada kesepakatan intinya Vale udah, udah ada menunjukkan fleksibilitasnya. Nah pengendaliannya itu maksudnya adalah operasional kan yang jago tambang siapa," ujar Arifin.
Arifin menegaskan apabila MIND ID akhirnya tidak mau mengakuisisi saham Vale sebesar 14% tersebut, pemerintah akan membuka opsi dengan melepasnya ke publik melalui Bursa Efek Indonesia. Hal ini seperti yang dilakukan sebelumnya, di mana kepemilikan saham publik di PT Vale Indonesia saat ini telah mencapai 21,18%.
"Ya kalau MIND ID gak membeli ya mungkin kejadiannya seperti dulu lagi dilepas ke bursa," katanya.
Sebagaimana diketahui, kepemilikan saham Vale di Indonesia melalui MIND ID saat ini baru sebesar 20%, sedangkan sebesar 21,18% tersebar di pasar saham Indonesia. Namun, dari saham publik sebesar 21,18% tersebut, lebih dari separuh atau setara 59,47% dikuasai pemodal asing.
Adapun pemegang saham mayoritas Vale saat ini yaitu Vale Canada Ltd 43,79%. Selebihnya, dipegang Sumitomo Metal Mining Co Ltd 15,03%. Bila 14% akan dilepas kepada MIND ID, artinya kepemilikan MIND ID akan berubah menjadi 34%.
Vale kini harus melakukan divestasi kembali sahamnya sebagai salah satu syarat agar operasional tambangnya melalui Kontrak Karya (KK) bisa diperpanjang menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada 2025 mendatang. Seperti diketahui, Kontrak Karya Vale akan berakhir pada 28 Desember 2025 mendatang.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article DPR Dukung Saham Vale 'Di-Freeportkan'!