Nih Pengusaha yang Wajib Simpan Dolar Ekspor di RI, Simak!
Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah menunggu cukup lama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya merilis revisi atas aturan devisa hasil ekspor. Diharapkan aturan ini bisa memperdalam likuiditas dolar di dalam negeri dan mendorong perekonomian nasional.
Siapa saja yang diwajibkan mengikuti aturan tersebut?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 yang dikutip CNBC Indonesia, Jumat (14/7/2023) aturan ini masih terbatas pada eksportir di kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengolahan sumber daya alam.
Dalam pasal 5 ayat 2 disebutkan lebih rinci SDA yang dimaksud adalah pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Maka dari itu pengusaha yang berada dalam lingkup tersebut tidak bisa sembarang membawa dolar hasil ekspor kabur ke luar negeri.
Aturan ini berlaku pada 1 Agustus 2023. Berikut rinciannya!
- Penambahan penempatan DHE SDA pada kmbaga Pembiayaan Ekspor indonesia selain pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Unding Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
- Pengaturan mengenai batasan nilai Ekspor pada PPE yang dikenakan DHE SDA yaitu paling sedikit USD250.O00 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya.
- Pengaturan kewajiban menempatkan DHE SDA paling sedikit sebesar 30% dari DHE yang diterima dalam sistem keuangan Indonesia- dengan jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA.
- Pengaturan penempatan DHE SDA yang mencakup pada Rekening khusus DHE SDA, instrumen perbankan, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan/ atau instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
- Pengaturan mengenai DHE SDA dapat dilakukan konversi dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas makroekonomi dan/ atau stabilititas sistem keuangan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Bank Indonesia.
- Pemberian insentif atas DHE SDA yang ditempatkan berupa fasilitas perpajakan atas penghasilan dari penempatan DHE SDA termasuk penetapan, sebagai Eksportir bereputasi baik bagi Eksportir yang menempatkan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA.
- Penambahan pengaturan pemberian insentif bagi Lembaga Pembiayaan ekspor Indonesia dan Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing, yang mengelola Rekening Khusus DHE SDA' serta pengaturan insentif bagi Eksportir yang menempatkan DHE SDA pada instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
- Penambahan pengaturan pembuatan escrou) account pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia selain pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.
- Pelaksanaan pengawasan yang menggunakan sistem informasi yang terintegrasi yang disediakan dan/atau digunakan bersama oleh kementerian yang urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan/ atau instansi lain terkait yang dipandang perlu.
- Pengaturan kembali pengenaan sanksi berupa penangguhan atas pelayanan Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan.
- Penambahan pengaturan kegiatan Ekspor yang dikecualikan dari ketentuan antara lain atas Ekspor yang dilakukan tidak dalam rangka untuk kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perdagangan, yang tidak terdapat lalu lintas Devisa, dan imbal dagang berupa barter sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kebijakan terhadap Eksportir yang sedang dalam proses pengawasan oleh Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan atas pemenuhan kewajibannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya AIam.
(mij/mij)