Eksportir Tak Simpan Dolar di RI, Siap-siap Kena Sanksi Ini!

Hadijah Alaydrus, CNBC Indonesia
14 July 2023 12:04
Ilustrasi dolar Amerika Serikat (AS). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Ilustrasi dolar Amerika Serikat (AS). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan mengenakan sanksi administratif jika eksportir lalai dalam menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke dalam bank di dalam negeri.

Adapun, sanksi administratif tersebut adalah penangguhan atas pelayanan ekspor. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam ini menggantikan aturan sebelumnya PP No. 1 Tahun 2019.

"Pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan," ungkap PP tersebut.

Adapun dalam aturan ini, eksportir wajib menyimpan minimal 30% dari selama minimal 3 bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA. Pengaturan mengenai batasan nilai Ekspor pada PPE yang dikenakan DHE SDA yaitu paling sedikit USD250.O00 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya.

"Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PPE," tulis aturan tersebut.

Adapun, Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal I Agustus 2023.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Airlangga, Sri Mulyani, BI & OJK Jelaskan Aturan DHE Terbaru

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular