Pengusaha Dilarang Langsung Bawa Kabur Dolar Hasil Ekspor!
Jakarta, CNBC Indonesia - Eksportir kini tak bisa sembarang menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di luar negeri. Pundi-pundi berdenominasi dolar Amerika Serikat (AS) tersebut harus ditempatkan di dalam negeri dalam kurun waktu tertentu.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengolahan sumber daya alam sebagai pengganti PP Nomor 1 Tahun 2019.
Seperti yang dikutip CNBC Indonesia, Jumat (14/7/2023), pasal 5 menyebutkan, eksportir wajib memasukkan devisa berupa DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. SDA yang dimaksud adalah pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.
Penempatan DHE bisa di instrumen perbankan, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan/ atau instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
Secara lebih rinci disebutkan batasan nilai Ekspor pada PPE yang dikenakan DHE SDA yaitu paling sedikit USD250.O00 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya.
Paling sedikit ditempatkan sebesar 30% dengan jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA.
(mij/mij)