
Larangan Eksportir Bawa Kabur Dolar dari RI Berlaku 1 Agustus

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja merilis Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengolahan sumber daya alam.
Aturan sebagai pengganti PP Nomor 1 Tahun 2019 tersebut akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2023.
Demikianlah yang tertuang pada pasal 23 di aturan tersebut, dikutip CNBC Indonesia, Jumat (14/7/2023)
Selain itu disebutkan bahwa ketika aturan ini berlaku maka eksportir yang sedang dalam proses pengawasan oleh Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan atas pemenuhan kewajibannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2O19 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajibannya.
Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan "Eksportir yang sedang dalam proses pengawasan" adalah Eksportir yang memiliki tanggal pendaftaran PPE sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dan hasil pengawasannya belum disampaikan kepada kementerian yang urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Eksportir tersebut dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajibannya dengan pertimbangan:
a. pentingnya upaya untuk memastikan kesinambungan pertumbuhan ekonomi dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional; dan
b. kebijakan kewajiban pemasukan dan penempatan DHE SDA serta penerapan sanksi yang berbeda dengan pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2O19 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Simulasi Simpan US$1,5 Juta Hasil Ekspor di RI, Cuan Segini!