Daftar BPJS Kesehatan Bisa Online Lewat HP, Ini Caranya!

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
13 July 2023 13:10
BPJS Kesehatan
Foto: Dok BPJS Kesehatan

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana untuk melakukan standarisasi kelas rawat inap BPJS Kesehatan dalam skema kelas rawat inap standar (KRIS). Tahapannya kebijakan ini akan dimulai dengan menerapkan standarisasi ruang rawat inap kelas 3 di tiap-tiap RS.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan perihal standarisasi kelas BPJS Kesehatan ini. Menurutnya, BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan sosial. Dia lantas membeberkan prinsip asuransi tersebut.

"Semua 275 juta rakyat Indonesia dapat. Dapatnya apa? Sama. Jangan orang kaya, dia dapat lebih tinggi dibanding orang miskin," kata BGS, sapaan akrab Budi Gunadi Sadikin, dalam Economic Update CNBC Indonesia, dikutip Kamis (13/7/2023).

Dengan demikian, setiap masyarakat diharapkan bisa memiliki BPJS Kesehatan. Kini pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online, bahkan hanya melalui smartphone, sehingga calon peserta tidak perlu datang dan mengantre di kantor BPJS.

Namun perlu diperhatikan ada beberapa langkah dan persyaratan yang harus dilakukan. Tapi hal pertama yang harus dilakukan calon peserta harus mengunduh aplikasi JKN di smartphone anda.

Untuk pendaftaran, berikut ini beberapa berkas yang harus dilampirkan ketika mendaftar:

1. Kartu Keluarga

2. Kartu Tanda Penduduk

3. NPWP

4. Nomor Handphone

5. Buku Rekening

6. Pas foto ukuran 3x4 dengan ukuran digital maksimal 50 kb

7. alamat email

Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online

Setelah melengkapi persyaratan, Anda bisa langsung mendaftar di aplikasi Mobile JKN.

Berikut ini cara daftar BPJS Kesehatan secara online via aplikasi Mobile JKN:

1. Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau Apps Store

2. Buka aplikasi Mobile JKN di smartphone Anda, lalu klik "Daftar"

3. Pilih "Pendaftaran Peserta Baru"

4. Baca ketentuan pendaftaran, lalu klik "Setuju"

5. Masukkan NIK KTP, ketik kode captcha. Halaman smartphone akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan

6. Isi data diri, lalu klik "Selanjutnya"

7. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, termasuk dokter gigi

8. Masukkan alamat email yang aktif, klik "Simpan"

9. Kode verifikasi akan dikirimkan melalui alamat email yang didaftarkan

10. Cek email masuk dan salin kode verifikasi tersebut ke aplikasi Mobile JKN

11. Peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi.

Jika sudah selesai mendaftar BPJS Kesehatan secara online dan telah melakukan pembayaran, maka peserta resmi terdaftar di BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan juga dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN. Peserta juga bisa mencetaknya untuk menjadi kartu fisik atau menggunakan kartu digital setiap kali akan berobat di fasilitas kesehatan.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dirut BPJS Kesehatan Beberkan Inovasi JKN di Forum AeHIN

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular