Kemenkeu Pastikan Anggaran Kesehatan Aman, Berapa Besarnya?

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
11 July 2023 20:25
Perlengkapan medis ICU dan HCU untuk penanggulangan Covid-19 di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, Jakarta. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Perlengkapan medis ICU dan HCU untuk penanggulangan Covid-19 di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, Jakarta. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan memastikan alokasi anggaran untuk belanja di sektor kesehatan yang selama ini menjadi mandatory spending akan tetap ada, meskipun besarannya secara angka tak lagi ditetapkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang baru disahkan menjadi UU.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, anggaran ini tetap akan ada karena selalu muncul atau teranggarkan di APBN sesuai kebutuhan, meski tidak menjadi mandatory spending sebagaimana dalam Pasal 171 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009.

Namun, ia mengakui besarannya tidak lagi minimal 5% dari APBN dan 10% dari APBD di luar gaji, karena akan lebih fleksibel sesuai kebutuhan masyarakat dan negara untuk menjaga kualitas kesehatan masyarakat. Namun, dipastikannya tidak akan kurang dari besaran dalam UU 36/2009.

"Kita kan sudah lihat bahwa 'oh rata-rata kebutuhannya sekitar sekian.' Lihat saja dalam beberapa tahun terakhir, kita enggak pernah kurang dari 5% karena kita memang melihat kebutuhan untuk belanja yang cukup untuk itu," ujar Isa saat ditemui di Gedung DPR Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Isa menekankan, sebetulnya penghilangan angka minimal mandatory spending ini juga baik untuk anggaran, lantaran tak lagi perlu keluar tanpa tahu tujuannya yang jelas. Sebab, selama ini menurutnya banyak belanja kesehatan yang keluar untuk hal-hal yang tak perlu untuk menjaga kesehatan masyarakat.

"Jadi enggak usah khawatir sebetulnya bahwa kita enggak akan mencukupi kebutuhan-kebutuhan itu secara pas gitu ya, tapi kita juga enggak ingin kita sudah mengalokasikan ternyata enggak bisa tergunakan karena kita enggak tahu mau belanja apa," ucap Isa.

"Jadi kesehatan selalu terpakai, kalau bocor itu implementasinya. Jadi itu yang kita sayangkan bahwa dalam implementasinya di prakteknya ternyata digunakan untuk berbagai macam, termasuk yang tidak bener bener itu untuk kebutuhan pelayanan kesehatannya," tegasnya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, mengatakan, sebetulnya mandatory spending ini dihilangkan angkanya karena memang telah menjadi perhatian khusus Presiden Joko Widodo. Menurutnya, belanja kesehatan yang 5% itu tidak jelas pemanfaatannya untuk apa namun selalu habis tiap tahunnya.

Karena itu, melalui UU Kesehatan yang bersifat Omnibus Law itu, ia menekankan, anggaran untuk kesehatan akan diberikan berbasiskan program dan hasil. Sehingga, pengajuan besarannya akan lebih transparan dan efisien serta berdasarkan Rencana Induk Bidang Kesehatan yang tengah disusun pemerintah.

"Nah disusul yang namanya Rencana Induk Bidang Kesehatan. Ini sudah disetujui antara pemerintah dan DPR, ini menyetujui aturan, programnya, dan apa yang ada di rencana induk bidang kesehatan ini, nantinya akan disupport secara finansial sesuai kapasitas yang ada agar bisa mencapai output yang kita inginkan," papar Budi.

Sebagai informasi, dalam pasal 409 drat UU Kesehatan hanya disebutkan Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran Kesehatan dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kebutuhan program nasional yang dituangkan dalam rencana induk bidang Kesehatan dengan memperhatikan penganggaran berbasis kinerja.


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Partai Buruh Tolak Keras RUU Kesehatan, Ini Alasannya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular