Honorer Mau Dihapus, Tapi Dapat Pensiun Nih!

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
11 July 2023 15:24
Press Statement THR dan Gaji 13
Foto: Press Statement THR dan Gaji 13

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan menghapus honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada November 2023. Sebagai gantinya, pemerintah menyiapkan jabatan baru yakni PPPK part time atau paruh waktu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menuturkan bahwa dengan konsep PPPK part time, maka tidak ada PHK massal terhadap honorer.

"Tidak ada pemberhentian massal, tapi juga tidak ada pembengkakan anggaran," kata Anas, saat ditemui di DPR RI, Selasa (11/7/2023).

Dengan kepastian PPPK part time ini, maka diharapkan ketakutan akan PHK massal dapat diredam. Dia memastikan DPR dan pemerintah telah menyepakati pengamanan bagi 2,4 juta pegawai honorer ini.

Kendati demikian, Anas mengaku bahwa pembahasan mengenai gaji dan skema peralihan status belum dibahas lebih lanjut. Anas mengungkapkan pemerintah masih fokus pada skema pensiun honorer.

"Di sini kita bahas bagaimana teman-teman honorer non-ASN ke depan juga bisa dapat pensiun," ujarnya.

"Ini paling penting sehingga dengan begitu mereka misalnya yang sudah bekerja dia akan mendapatkan pensiun. itu salah satu poin yang juga dibahas dalam undang-undang (ASN) ini," paparnya.

Dengan demikian, dia memastikan RUU ASN ini akan menjamin kepastian teman-teman honorer untuk tetap bekerja. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Sambil menunggu RUU ASN disahkan, pemerintah akan menyurati kepala daerah untuk mulai menganggarkan pensiunan dan gaji PPPK paruh waktu ini karena pembahasannya akan dimulai tahun 2024.

"Kalau nanti gak ada anggarannya kan gak bisa digaji nanti jadi masalah," ujarnya.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Simsalabim! 1.031 Aturan PNS Dipangkas Jadi 1 Peraturan Saja!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular