
Simsalabim! 1.031 Aturan PNS Dipangkas Jadi 1 Peraturan Saja!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) segera merampungkan penyederhanaan regulasi ASN.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan penyederhanaan ini akan dilakukan dengan memangkas 1.031 aturan dan menyatukannya menjadi aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai ASN.
"ASN ini ternyata aturannya banyak banget, maka kita pangkas dari 1.031 aturan kita sedang beresin ke dalam satu PP, sudah kami laporkan di ratas kemarin, sehingga cukup dengan 1 PP dari 1.031 aturan sehingga dengan demikian menjadi lebih lincah," tutur Anas saat ditemui di kantor BRIN, dikutip Kamis (7/9/2023).
Rumusan PP Manajemen Pegawai ASN ini, kata Anas, akan mencabut keseluruhan dari 307 peraturan, yang terdiri dari 11 PP, 295 Perpres, dan 1 Keppres.
Selain itu, juga akan mencabut sebagian dari 16 peraturan yang terdiri dari 88 PP, 4 Perpres, 3 Keppres, dan 1 Peraturan Menteri PANRB.
Dalam kesempatan ini, Anas mengungkapkan Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) juga akan selesai pembahasannya pada bulan ini.
Menurutnya, pada September 2023 ini, RUU yang akan merevisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 itu akan diketok oleh DPR sebagai undang-undang.
Dengan demikian, Anas menekankan setelah 7 tahun dibahas RUU itu bisa segera selesai.
"RUU ASN mudah-mudahan di September ini segera diketok setelah tujuh tahun tidak diselesaikan. Mudah-mudahan ini akan jadi modal bagi birokrasi jadi lebih lincah dan lebih mudah," tegas Anas.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Setuju PNS Berkeluarga Dapat 1 Unit Apartemen di IKN, Jomblo?