
RI Dagang Karbon ke Luar Negeri, Emisi di Dalam Negeri Susut?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berharap penerapan perdagangan karbon tidak akan mengganggu pencapaian target penurunan emisi karbon atau gas rumah kaca (GRK) di Indonesia. Terutama apabila mekanisme perdagangan karbon dilakukan dengan institusi lain di luar negeri.
Wakil Menteri (Wamen) KLHK Alue Dohong mengatakan di dalam aturan perdagangan karbon, hal pertama yang harus dihindari adalah adanya double claiming dan double counting dalam pencatatan penurunan emisi. Artinya apabila Indonesia menjual unit karbon ke luar negeri, hal tersebut tidak bisa lagi tercatat sebagai upaya penurunan emisi di dalam negeri.
Oleh sebab itu, perlu adanya otorisasi lebih lanjut dari pemerintah untuk mengatur hal ini. Sebab, apabila unit carbon semuanya dijual ke luar negeri, maka akan berdampak pada pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC).
"Makanya otorisasi itu penting, supaya jangan jual jual semua lalu NDC kita gak tercapai dong. Bukan turun, tapi tidak tercapai," kata Alue saat ditemui usai acara 20th Anniversary CFA Society Indonesia "Indonesia's Transition towards Net Zero", Kamis (6/7/2023).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon, fokus pemerintah yakni pada pemenuhan pencapaian NDC di dalam negeri terlebih dahulu. "Kita bilang fokus pemenuhan NDC dulu kan gitu NDC kita, kalau kita jual semua kapan kita mencapai NDC kita," kata dia.
Seperti diketahui, pemerintah telah mendeklarasikan target penurunan emisi dalam dokumen NDC terbaru.
Indonesia menaikkan target pengurangan emisi dari 29% menjadi 31,89% dengan kemampuan sendiri, dan menjadi 43,2% dengan dukungan internasional dari sebelumnya hanya ditargetkan 40% pada 2030.
Selain itu, net zero emission (NZE) ditetapkan pada 2060 atau lebih cepat dari target awal.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mulai Dijual, Ini Estimasi Harga Perdagangan Karbon PLTU