
Cek Rekening! Bantuan Dana Kuliah Pemprov DKI Jakarta Cair

Jakarta, CNBC Indonesia - Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap I tahun 2023 mulai dicairkan pada tanggal 2023. Hal ini tertuang dalam akun instagram resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Pencairan KJMU akan dimulai 4 Juli 2023, bagi penerima gelombang 2, dengan jumlah penerima mencapai 187 mahasiswa. dengan total bantuan yang diterima mencapai Rp 9 juta per semester.
"Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJMU Tahap I Tahun 2023 bagi penerima Gelombang 2 dilaksanakan secara bertahap mulai 4 Juli 2023. Jumlah penerima KJMU Tahap I Tahun 2023 Gelombang 2 sebanyak 187 mahasiswa," mengutip @upt.p4op, Rabu (5/7/2023).
Dengan adanya program ini pemerintah provinsi DKI Jakarta bakal membantu biaya kuliah anda.
KJMU merupakan program strategis pemerintah Pemprov DKI Jakarta berupa pemberian bantuan peningkatan pendidikan bagi mahasiswa yang tidak mampu, untuk menempuh pendidikan program D3, D4, hingga S1.
Hingga akhir tahun 2022, jumlah penerima KJMU Tahap II Tahun 2022 mencapai 16.708 mahasiswa DKI Jakarta yang tersebar di beberapa PTN terdaftar di seluruh Indonesia.
![]() Pencairan dana KJMU (Dok: Instagram @upt.p4op) |
Adapun untuk mendapatkan program ini terdapat persyaratan umum dan khusus yang yang harus dipenuhi calon penerima, seperti yang tertuang dalam laman Pemprov DKI Jakarta, antara lain :
1. Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial
3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD;
Persyaratan Khusus
1. Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
2. Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag
3. Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan.
4.Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).
(emy/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kapan Sistem Ganjil-Genap Jakarta Berlaku Lagi? Ini Jadwalnya