Kasus Korupsi Rp6,4 T

Kejagung Periksa Anak Usaha Raksasa Sawit Musim Mas

Damiana Cut Emeria, CNBC Indonesia
Selasa, 04/07/2023 18:27 WIB
Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat jumpa pers perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi BAKTI Kominfo dan Minyak Goreng di Jakarta, Kamis (15/6/2023). (Dok. Humas Kejaksaan Agung)

Jakarta, CNBC Indonesia - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pimpinan perusahaan anak usaha Musim Mas. Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari-April 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Jampidsus memeriksa 2 orang saksi yang merupakan Direktur Utama PT Wira Inno Mas dengan inisial AH.

Juga, memeriksa RK selaku Direktur Utama PT Intibenua Perkasa, Direktur Utama PT Agro Makmur Raya, dan Direktur Utama Mikie Oleo Nabati Industri.


Hasil penelusuran, perusahaan-perusahaan tersebut adalah anak usaha grup raksasa minyak sawit, Musim Mas.

"Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai April 2022," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (4/7/2023).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tambahnya.

Seperti diketahui, pada 15 Juni 2023 lalu, Kejagung menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Yang telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat Kasasi. Di mana, 5 orang terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5-8 tahun.

"Pada hari ini juga Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka, yaitu korporasi Wilmar Group, korporasi Permata Hijau Group, dan korporasi Musimas Group," kata Ketut saat jumpa pers perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi BAKTI Kminfo dan Minyak Goreng di Jakarta, Kamis (15/6/2023).

"Diduga, bukan diduga lagi, kerugian yang dibebankan berdasarkan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp6,47 triliun dari perkara minyak goreng," ujar Ketut.


(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun - Klaim Asuransi Air India Rp 7,7