'Cegah' UE Jegal Sawit, RI-Malaysia Cuma Punya Waktu 18 Bulan

teti purwanti, CNBC Indonesia
04 July 2023 09:43
Secretary General CPOPC, Rizal Affandi Lukman dalam acara Squawk Box, Sawit Week, Selasa (4/7/2023). (Tangkapan layar CNBC Indonesia TV)
Foto: Secretary General CPOPC, Rizal Affandi Lukman dalam acara Squawk Box, Sawit Week, Selasa (4/7/2023). (Tangkapan layar CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia hanya memiliki waktu tersisa18 bulan sebelum Undang-undang Antideforestasi Uni Eropa (EU Deforestation Regulation/ EUDR) masuk dalam tahap entry into force. Di mana, pemberlakuan UU itu diterima semua negara di UE dan diratifikasi.

Seperti diketahui, EUDR mulai diberlakukan pada medio Mei 2023 lalu. Dan dijadwalkan entry into force pada akhir tahun 2024 nanti.

Indonesia dan Malaysia, sebagai 2 produsen utama minyak sawit dunia, telah menyampaikan keberatan atas pemberlakuan UU tersebut. Melalui misi bersama ke Brussel, Belgia pada akhir Mei 2023.

Misi itu difasilitasi Dewan produsen minyak sawit (Council of Palm Oil Producing Countries /CPOPC). Di mana, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto jadi Ketua Delegasi Indonesia dan Deputi Perdana Menteri/ Menteri Perladangan dan Komoditas Dato' Sri Haji Fadillah bin Haji Yusof jadi Ketua Delegasi Malaysia.

"Ini adalah salah satu langkah diplomasi bersama oleh negara penghasil minyak sawit dunia di bawah kerja sama CPOPC," kata Sekretaris Jenderal CPOPC Rizal Affandi Lukman dalam CNBC Indonesia 'Sawit Week 2023, Industri Sawit Dijegal Uni Eropa Ini Siasat CPOPC', Selasa 94/7/2023).

Rizal menjelaskan, dalam proses pemberlakuannya, EUDR disusun tanpa komunikasi intensif dengan Malaysia dan Indonesia sebagai produsen utama sawit dunia. Karena itu, lanjutnya, dengan misi bersama itu, Indonesia dan Malaysia mempunyai kesempatan untuk ikut terlibat penuh dalam proses penyusunan aturan pelaksana UU itu.

"Dari hasil misi bersama akhir Mei lalu, Dirjen Komisi Uni Eropa membidangi lingkungan berkunjung ke Indonesia dan Malaysia. Di mana disepakati, akan dibentuk task force melibatkan Indonesia dan Malaysia, dalam proses penyusunan implementing regulation EUDR itu nantinya," katanya.

"Ini menjadi kesempatan concern Indonesia dan Malaysia didengar dalam proses entry into force EUDR ini nantinya di akhir tahun 2024. Artinya, kita masih ada waktu sekitar 18 bulan. CPOPC akan memfasilitasi joint task force ini, untuk berkoordinasi membahas hal-hal terkait EUDR ini nantinya," ujar Lukman.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RI & Malaysia Sepakat Bentuk Satgas Terkait Implementasi EUDR

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular