Direstui Jokowi, Tapi Izin Ekspor Freeport Masih Digantung!

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
03 July 2023 19:55
Chairman of the Board and Chief Executive Officer Freeport-McMoran, Richard C. Adkerson di acara Orasi Ilmiah Transformasi Ekonomi Melalui Hilirisasi dengan Kearifan Lokal yang di selenggarakan oleh Kementerian Investasi/BKPM dan PT Freeport Indonesia
Foto: Chairman of the Board and Chief Executive Officer Freeport-McMoran, Richard C. Adkerson di acara Orasi Ilmiah Transformasi Ekonomi Melalui Hilirisasi dengan Kearifan Lokal yang di selenggarakan oleh Kementerian Investasi/BKPM dan PT Freeport Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Freeport Indonesia hingga saat ini ternyata masih belum bisa melakukan ekspor konsentrat tembaga, meskipun izin ekspor telah diperpanjang pemerintah hingga 31 Mei 2024 sejak 11 Juni 2023 lalu.

Lantas, mengapa ini bisa terjadi?

Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Muhammad Wafid menyebut, pihak Kementerian ESDM telah memberikan rekomendasi ekspor PT Freeport Indonesia kepada Kementerian Perdagangan.

Namun, hingga saat ini dia mengakui bahwa Kementerian Perdagangan belum bisa mengeluarkan surat persetujuan ekspor. Alasannya, pemerintah masih harus melakukan sinkronisasi peraturan antarkementerian, sehingga ekspor ini bisa dilakukan.

"Kalau sudah melaksanakan ekspor (tembaga) ternyata peraturannya belum boleh, kan itu belum jadi, ya nggak boleh, salah kami semua. Pemerintah juga salah. Ya itu saya kira koordinasi intensif yang sekarang baru dilakukan," jelas Wafid saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/7/2023).

"Selama aturan belum sinkron semua, jadi saya kira sudah tinggal nunggu waktu. Saya kira ya dari sisi pemerintah sudah ada tanggal, ya itu tadi, governance nggak bisa ditawar-tawar, kalau aturannya belum sinkron dengan pelaksanaan, ya nggak bisa," imbuhnya.

Dia pun tak menyangkal bila izin ekspor ini tak kunjung dikeluarkan, maka akan berdampak pada penuhnya gudang penyimpanan konsentrat tembaga Freeport.

Dia pun meminta agar Freeport bisa bersabar sedikit untuk menunggu izin ekspor tembaga tersebut terbit.

"Ya bagaimana lagi, ya itu tadi, kalau gudang sudah penuh, pingin harus ekspor tapi belum ada regulasi yang pas, ya yang mengatur referensi ya semuanya salah nanti. Ya sabar sedikitlah," ujarnya.

Seperti diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif sudah menegaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat rekomendasi ekspor konsentrat tembaga untuk PT Freeport Indonesia (PTFI).

Dengan demikian, maka urusan penerbitan izin ekspor saat ini berada di ranah Kementerian Perdagangan.

"Kita harapkan dari Kementerian Perdagangan, kan izin ekspor di Kementerian Perdagangan. (Rekomendasi izin ekspor) sudah, di tanggal 9," kata Arifin di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Di sisi lain, PT Freeport Indonesia (PTFI) sebelumnya mengaku masih menanti rekomendasi ekspor konsentrat tembaga dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dengan demikian, perusahaan bisa mendapatkan izin ekspor dari Kementerian Perdagangan.

Presiden Direktur PTFI Tony Wenas berharap Kementerian ESDM dapat segera menerbitkan rekomendasi ekspor konsentrat tembaga untuk PTFI. Pasalnya, sejak 10 Juni 2023 perusahaan tidak bisa lagi melakukan kegiatan ekspor.

"Sampai hari ini saya belum mendapatkan informasi bahwa itu terbit, mudah-mudahan segera terbit karena kita sudah berhenti ekspor dari tanggal 10 Juni," ujar Tony saat ditemui di Kawasan Ekonomi Khusus Industri Java Integrated dan Industrial Port Estate (KEK JIIPE) Manyar, Gresik, Jawa Timur, Selasa (20/6/2023).

"Kita sekarang produksi di hulu jalan terus tetapi enggak ada pengapalan sama sekali sehingga mungkin beberapa hari lagi tempat penyimpanan konsentrat kita akan penuh," tambahnya.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Freeport Terima Izin Ekspor Tembaga 2,3 Juta Ton Sampai Juni

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular