
5 Juta Ton Bijih Nikel Bocor ke China, Pelakunya Terdeteksi!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyebut sudah mendeteksi pelaku yang diduga melakukan ekspor ilegal bijih nikel ke China sebanyak 5 juta ton selama 2021-2022 lalu.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa pihaknya sudah mengonfirmasi dengan pihak Bea Cukai China, General Administration of Customs China (GACC), atas 85 Bill of Lading (BL) yang diduga terkait dengan ekspor ilegal bijih nikel tersebut. Bill of Lading atau konosemen yaitu surat tanda terima barang yang telah dimuat di dalam kapal laut sebagai bukti adanya kontrak atau perjanjian pengangkutan barang melalui laut (contract of carriage).
Nirwala juga mengatakan bahwa pihaknya akan meneliti daftar pelaku tersebut bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita terus terang kita juga sudah lakukan konfirmasi ke China Custom ada sekitar 85 BL yang kita konfirmasi ke GACC, tentunya di situ kita kembangkan dan kita teliti lebih lanjut bersama teman-teman KPK," beber Nirwala kepada CNBC Indonesia dalam program Mining Zone, dikutip Selasa (27/6/2023).
Namun memang, Nirwala mengatakan bahwa pihaknya belum bisa lebih detail dalam menyebutkan pihak mana saja yang terlibat dalam aksi ekspor ilegal bijih nikel ke China. Hal tersebut dikarenakan masih harus dilakukan pendalaman oleh KPK.
"Kita kembangkan dan kerja sama custom to custom antara Bea Cukai Indonesia dan juga dengan China Custom itu juga erat. Dan tentunya data-data tadi eksportirnya siapa segala macam, kita bisa lacak dan beberapa eksportir yang tentunya saya nggak bisa diutarakan di sini, nanti kami sampaikan ke penegak hukum dalam hal ini KPK," jelasnya.
Dengan begitu, Nirwala menyebutkan bahwa pelaku ekspor ilegal bijih nikel Indonesia itu dikategorikan dalam tindak pidana yang mana sudah tertuang dalam Undang-undang Kepabeanan.
"Dari ketentuan Bea Cukai sendiri, di Undang-undang Kepabeanan No. 10 jelas di pasal 102 itu mengenai pemberitahuan ekspor yang tidak diberitahukan, impor maupun ekspor, dan tidak melalui jalur-jalur yang ditentukan itu jelas penyelundupan. Dan pasal 103 pemberitahuan dengan tidak benar," paparnya.
"Nanti kan penelitian lebih lanjut kan akan ketahuan mau yang 102 maupun 103, itu tindak pidana," tegasnya.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey mengatakan bahwa pihaknya juga telah menindaklanjuti kegiatan ekspor ilegal bijih nikel dengan menkonfirmasi dengan Bea Cukai China yang mana didapatkan informasi bahwa kode barang yang diekspor adalah HS Code 2604.
Lebih lanjut, Meidy menjelaskan bahwa HS Code 2604 merupakan kode untuk barang yang dihasilkan dari pabrik yang mana bukan lagi dihasilkan melalui tambang.
"Kita cek di Custom di China HS Code yang dipakai apa sih, yang tadi 2604. Nah yang bisa mengeluarkan barang HS Code 2604 kan pabrik ya, bukan tambang. Nah sekarang yang harus kita waspadai adalah pabrik yang punya akses untuk international port yang bisa mengekspor olahan nikel," jelas Meidy dalam kesempatan yang sama.
Namun yang pasti, Meidy menegaskan bahwa pihaknya sudah mengantongi data kuantitas ekspor yang lebih detail.
"Kita hanya dapat dari China, nilainya berapa, kuantitas berapa, bahkan per bulan ekspor berapa sampai di Custom China sana," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan adanya dugaan kasus ekspor ilegal bijih nikel RI ke China sejak 2021 lalu. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 5 juta ton bijih nikel RI diduga telah diselundupkan ke Negeri Tirai Bambu sejak 2021-2022.
Padahal, seperti diketahui, Pemerintah Indonesia telah resmi melarang ekspor bijih nikel sejak 2020 lalu.
Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria menyebut, informasi dugaan ekspor ilegal bijih nikel tersebut berasal dari Bea Cukai China.
"Data ini sumbernya dari Bea Cukai China," ujar Dian, dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (23/6/2023).
Dian tidak menyebutkan secara rinci mengenai asal bijih nikel yang diekspor secara ilegal ke China tersebut. Namun, ada dugaan bijih nikel tersebut berasal dari tambang di Sulawesi atau Maluku Utara.
"Dari Indonesia, saya enggak nyebut dari IWIP (Indonesia Weda Bay Industrial Park), tentunya dari Sulawesi dan Maluku Utara karena hanya dua daerah inilah penghasil nikel terbesar," ungkapnya.
Dian menyebut, selama ini sebenarnya banyak pihak yang melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya ekspor ilegal, seperti Bakamla, Bea Cukai, Pol Air, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Namun, nyatanya masih terjadi ekspor ilegal ke negara lain. Menurutnya, KPK bisa mengusut lebih jauh jika ada dugaan korupsi dari praktik ekspor bijih nikel ilegal tersebut.
"Artinya masih ada kebocoran di sini. Ada kerja sama banyak pihak kok masih bocor. KPK punya kajian juga, di kami kalau ujungnya penindakan harus ada unsur korupsinya," tuturnya.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Penambang Bongkar Celah Penyelundupan Bijih Nikel RI ke China
