
Induk Vale Indonesia Jual Sahamnya ke Asing, RI Harus Gercep!

Jakarta, CNBC Indonesia - Induk usaha PT Vale Indonesia Tbk (INCO) di Brasil, Vale S.A., akan menjual sekitar 10% sahamnya kepada perusahaan pengelola investasi Arab Saudi, Public Investment Fund (PIF).
Mengutip Reuters, PIF Arab Saudi tersebut dikabarkan menawarkan US$ 2,5 miliar kepada Vale, seperti dilaporkan Bloomberg News, 20 Juni 2023 lalu. Dengan demikian, PIF Arab ini dikabarkan menjadi investor unggulan untuk mengambil alih 10% saham Vale S.A. tersebut.
Perusahaan Arab tersebut dikabarkan siap mengalahkan kompetitor asal Jepang, Mitsui & Co dan juga badan pengelola investasi Qatar, Qatar Investment Authority.
Melalui divestasi ini, Vale akan berbagi kepemilikan dalam pemegang saham akhir (beneficiary owner) dari berbagai anak usaha tambang di berbagai negara, termasuk Brasil, Kanada dan Indonesia.
Bagi calon investor, akuisisi saham Vale bertujuan untuk mengamankan pasokan logam dasar, termasuk nikel dalam keperluan baterai mobil listrik. Sebagai pemegang saham, mereka bisa meminta kepada manajemen untuk mendapatkan prioritas dalam penjualan hasil tambang.
Dengan demikian, Pemerintah Indonesia dinilai perlu segera memutuskan kebijakan divestasi mayoritas 51% saham PT Vale Indonesia.
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, jika Vale Canada yang menjadi bagian dari Vale Global diakuisisi oleh Arab Saudi, maka saham pengendali akan berpindah tangan. Akibatnya, arah strategi bisnis bisa berubah dan berdampak pada perusahaan di masa depan.
"Arah strategi perusahaan misalnya terkait hilirisasi juga berisiko berubah. Maka dari itu, penting agar divestasi Vale bisa 51% dimiliki pemerintah Indonesia," kata Bhima, dikutip Senin (26/06/2023).
Untuk itu, menurutnya pemerintah melalui Holding BUMN Pertambangan MIND ID harus menjadi pemegang saham pengendali dari Vale Indonesia. Dengan begitu, pemerintah bisa memastikan hilirisasi mineral bisa berjalan, dan bahan baku nikel untuk ekosistem kendaraan listrik terjamin.
"Pemerintah harus jadi pengendali. Jadi lebih baik percepat divestasi, bahkan opsi pengakhiran kontrak karya Vale sebelum ada perubahan strategi di tingkat induk," ujarnya.
Sebagai informasi, Vale Indonesia dahulu bernama PT International Nickel Indonesia Tbk, yang dimiliki oleh perusahaan tambang terbesar Kanada bernama Inco Limited. Pada 2006, Inco diakuisisi oleh Vale Brasil dan mengakibatkan perubahan kepemilikan terhadap seluruh aset, termasuk Vale Indonesia yang berada di Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, berbagai pihak mendesak agar pemerintah mengakuisisi Vale Indonesia seiring dengan berakhirnya Kontrak Karya Vale pada 2025 mendatang. Bila ingin mendapatkan izin baru yang bernama Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Vale Indonesia harus melakukan divestasi minimal 51% kepada pihak Indonesia. Hal ini sesuai amanat dari Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Komisi VII DPR RI mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mendukung Holding BUMN Tambang MIND ID menjadi pengendali saham di PT Vale Indonesia.
Hal tersebut menyusul dengan proses divestasi yang dilakukan PT Vale Indonesia sebagai salah satu syarat perpanjangan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Komisi VII DPR mendesak Menteri ESDM RI dalam proses divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk agar mendukung MIND ID untuk menjadi saham pengendali guna mendapatkan hak pengendalian operasional dan financial consolidation sebagai bentuk penugasan negara melalui BUMN," ungkap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman saat membacakan kesimpulan pertama Rapat Kerja bersama Menteri ESDM, Selasa (13/6/2023).
Selain itu, pihaknya juga mendesak agar Menteri ESDM mendukung proses akuisisi yang dilakukan MIND ID minimal 51%. Ini dilakukan agar sumber daya dan cadangan serta aset kekayaan PT Vale Indonesia tercatat dalam konsolidasi buku kekayaan negara Indonesia.
"Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM RI untuk mendukung akuisisi yang dilakukan oleh MIND ID agar sumber daya dan cadangan, serta aset kekayaan PT Vale Indonesia Tbk tercatat dalam konsolidasi buku kekayaan negara Indonesia," lanjutnya dan disetujui anggota Komisi VII DPR RI.
Seperti diketahui, kontrak PT Vale Indonesia akan habis pada 28 Desember 2025 mendatang. Guna mendapatkan perpanjangan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), perusahaan diwajibkan mendivestasikan sahamnya ke negara melalui MIND ID minimal 51%.
Hingga Juni 2023 ini kepemilikan saham MIND ID di PT Vale Indonesia baru sebesar 20%. Sementara sisanya dimiliki oleh Vale Canada Ltd 43,79%, Sumitomo Metal Mining Co Ltd 15,03%, dan publik 21,18%.
Sementara, apabila MIND ID hanya mengambil 11% lagi, holding BUMN tambang ini hanya akan memegang 31% saham di PT Vale Indonesia. Pasalnya, dari saham publik sebesar 21,18%, lebih dari separuh atau setara 59,47% dikuasai pemodal asing.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Penampakan Smelter Lumbung Masa Depan Energi Dunia di RI
