
Setoran ke Negara Minim, Kontrak Tambang Vale Bisa Diakhiri

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bisa saja tidak melakukan perpanjangan kontrak PT Vale Indonesia (INCO) yang akan berakhir pada 2025 mendatang. Terutama apabila perusahaan terbukti tidak memberikan kontribusi yang signifikan bagi negara maupun daerah.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai perlu ada evaluasi terhadap kinerja dan kontribusi Vale kepada pemerintah daerah maupun nasional. Apabila dalam evaluasi ditemukan kontribusi yang diberikan perusahaan itu masih minim, maka sebaiknya pemerintah melakukan pengakhiran kontrak.
"Juga pendapatan pajak sehingga dimungkinkan kalau evaluasi dilakukan secara objektif ternyata memang dampaknya kecil maka bisa jadi pengakhiran kontrak," kata Bhima kepada CNBC Indonesia, Senin (26/6/2023).
Setelah kontrak tak diperpanjang, pemerintah bisa menyerahkan luas lahan tambang Vale untuk dapat digarap perusahaan lain atau diambil alih oleh BUMN.
Namun yang pasti, Bhima berharap dengan keputusan pemerintah untuk tidak memperpanjang kontrak Vale, ini dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan tambang lainnya yang beroperasi di Indonesia.
"Bahwa kehadiran mereka pengelolaan lahan dilakukan secara baik gitu dari HGU yang diberikan itu memberikan manfaat bukan justru menimbulkan permasalahan menimbulkan efek ekonomi yang terlalu kecil terutama bagi daerah tempat pertambangan dilakukan," katanya.
Sebagaimana diketahui, Kontrak Karya Vale Indonesia berakhir pada tahun 2025. Salah satu syarat bisa diperpanjangnya Kontrak Karrya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) adalah divestasi saham 51%.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bahlil Buka Suara Soal Perpanjangan Kontrak Vale, Begini Katanya