
Masuk RI, Miras Ilegal Hingga Narkoba Ditindak Sri Mulyani

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mendapat 14.383 kasus masuknya barang-barang ilegal ke Indonesia dengan total nilai barang hasil penindakan (BHP) sebesar Rp 6,7 triliun hingga Mei 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dari total kasus barang-barang ilegal yang masuk itu, sebagai besar dalam bentuk komoditas hasil tembakau, yakni sebesar 66,11%, naik dari Mei 2022 sebesar 58,33%.
"Untuk hasil tembakau ini mereka yang mencoba melakukan tindakan ilegal dengan rokok palsu, atau cukai palsu, atau tidak membayar cukainya," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (26/6/2023)
Adapun yang dalam bentuk Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras jumlahnya sebesar 8,15% dari total kasus, atau naik 7,15%. Demikian juga Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) naik dari 2,4% menjadi 3,43%.
Khusus untuk NPP, jumlah kasusnya mencapai 365 kasus dengan hasil tangkapan mencapai 2,49 ton dan 30 ribu batang ganja. Catatan ini menurutnya berhasil menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan NPP dan penghematan anggaran negara untuk rehabilitasi.
"Juga ada berbagai penyelundupan TPT (tekstil dan produk tekstil) atau ballpres itu 1,87% itu porsi jumlah jumlah penindakannya," ungkap Sri Mulyani.
Bila dibandingkan dengan kinerja penindakan pada Mei 2022, catatan hingga Mei 2023 itu jauh lebih rendah. Pada bulan yang sama tahun lalu, jumlah penindakannya sebanyak 17.113 dengan BHP lebih kecil nilainya sebesar Rp 4,76 triliun.
Sementara itu, bila dibandingkan dengan keseluruhan tahun lalu, jumlahnya juga masih jauh lebih rendah. Pada 2022 jumlah kasus yang ditindak Ditjen Bea dan Cukai sebanyak 40.201 dengan nilai BHP Rp 21,16 triliun.
Pada 2021 dan 2020 atau saat masih merebaknya pandemi Covid-19, jumlah penindakannya juga jauh lebih tinggi. Pada 2021 total kasus yang ditindak 29.119 dengan nilai BHP Rp 24,45 triliun, lalu pada 2020 21.964 kasus dengan nilai BHP Rp 6,36 triliun.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bawa Kabur Dolar AS ke LN, 23 Eksportir Diblokir Bea Cukai