
Selamat PNS! Cuti Tak Dipotong, Tukin Naik & Gaji ke-13 Cair

Jakarta, CNBC Indonesia - Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mendapatkan keuntungan setelah mendapatkan gaji ke-13 dan kenaikan tunjangan kinerja (tukin).
Berbeda dengan pegawai swasta, cuti bersama yang diperoleh PNS dipastikan tidak akan mengurangi cuti tahunan. Hal tersebut tertuang dalam diktum kedua Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis Keppres tersebut, dikutip Sabtu (24/6/2023).
Selain itu, dalam diktum ketiga juga disebutkan bahwa para ASN yang tidak diberikan hak atas cuti bersama karena jabatannya akan diberikan hak cuti tahunan tambahan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Sementara itu bagi pegawai swasta, ketentuan terkait cuti bersama dimuat dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan. Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa pegawai swasta yang mengambil libur saat tanggal cuti bersama maka jatah cuti tahunannya akan terpotong.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa hal ini karena cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan untuk pegawai swasta. Cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja/buruh.
Bagi para pegawai atau buruh yang tidak mengambil libur saat cuti bersama, mereka tidak akan mendapatkan perhitungan lembur sehingga pendapatan yang diterima serupa dengan upah atau gaji yang biasa diterima.
"Pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan," ujar Ida.
"Kemudian, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," ungkapnya.
Pemerintah berharap, tambahan libur ini dapat meningkatkan kualitas keeratan keluarga para PNS. Selain itu, diharapkan dapat mendorong tingkat konsumsi mereka sehingga dapat menopang pertumbuhan ekonomi. Terlebih, sejumlah PNS di beberapa kementerian atau lembaga telah mendapatkan kenaikan tukin dan memperoleh gaji ke-13 awal bulan ini.
Sebagai informasi, pencairan gaji ke-13 mulai dilaksanakan pada 5 Juni 2023. Pencairan ini dilakukan di tengah tahun ajaran baru bagi anak sekolah dengan tujuan membantu keluarga ASN dalam membiayai pendidikan anak.
Besaran gaji ke-13 diatur dalam Pasal 6 PMK 39/2023, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja.
Adapun, kenaikan tukin setidaknya terjadi di empat kementerian atau lembaga karena telah mendapat restu dari Presiden Jokowi, di antaranya Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Agama, Kementerian PANRB, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Berikut ini rincian kenaikan tukin di empat kementerian/lembaga (K/L) tersebut.
1. Kementerian PPN/Bappenas
Kenaikan tukin di kementerian ini ditetapkan dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Dalam pasal 5 ayat 1 ditetapkan Menteri PPN/Kepala Bappenas menerima tukin sebesar 150 persen dari tukin tertinggi di lingkup kementeriannya. Berikut rinciannya.
Kelas Jabatan 1 Rp2.575.000
Kelas Jabatan 2 Rp3.154.000
Kelas Jabatan 3 Rp3.980.000
Kelas Jabatan 4 Rp4.179.000
Kelas Jabatan 5 Rp4.607.000
Kelas Jabatan 6 Rp4.837.000
Kelas Jabatan 7 Rp5.079.000
Kelas Jabatan 8 Rp6.349.000
Kelas Jabatan 9 Rp7.474.000
Kelas Jabatan 10 Rp8.458.000
Kelas Jabatan 11 Rp10.947.000
Kelas Jabatan 12 Rp12.370.000
Kelas Jabatan 13 Rp13.670.000
Kelas Jabatan 14 Rp21.330.000
Kelas Jabatan 15 Rp24.100.000
Kelas Jabatan 16 Rp32.540.000
Kelas Jabatan 17 Rp41.550.000
2. Kementerian PANRB
Naiknya tukin PNS kementerian ini diatur dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menteri PANRB diberi hak menerima tukin 150 persen dari tukin tertinggi di lingkup kementeriannya, sesuai yang tertuang dalam pasal 5 ayat 1 beleid tersebut. Sedangkan sisanya mendapatkan sesuai rincian di bawah ini.
Kelas Jabatan 1 Rp2.575.000
Kelas Jabatan 2 Rp3.154.000
Kelas Jabatan 3 Rp3.980.000
Kelas Jabatan 4 Rp4.179.000
Kelas Jabatan 5 Rp4.607.000
Kelas Jabatan 6 Rp4.837.000
Kelas Jabatan 7 Rp5.079.000
Kelas Jabatan 8 Rp6.349.000
Kelas Jabatan 9 Rp7.474.000
Kelas Jabatan 10 Rp8.458.000
Kelas Jabatan 11 Rp10.947.000
Kelas Jabatan 12 Rp12.370.000
Kelas Jabatan 13 Rp13.670.000
Kelas Jabatan 14 Rp21.330.000
Kelas Jabatan 15 Rp24.100.000
Kelas Jabatan 16 Rp32.540.000
Kelas Jabatan 17 Rp41.550.000
3. BPKP
Lembaga ini mendapatkan persetujuan kenaikan tukin dari Presiden Jokowi dalam Perpres Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Kepala BPKP mengantongi tukin 150 persen dari tukin tertinggi di lingkup BPKP. Sedangkan rincian besaran tukin yang jajarannya peroleh sama seperti tukin di Kementerian PANRB dan Kementerian PPN/Bappenas.
Kelas Jabatan 1 Rp2.575.000
Kelas Jabatan 2 Rp3.154.000
Kelas Jabatan 3 Rp3.980.000
Kelas Jabatan 4 Rp4.179.000
Kelas Jabatan 5 Rp4.607.000
Kelas Jabatan 6 Rp4.837.000
Kelas Jabatan 7 Rp5.079.000
Kelas Jabatan 8 Rp6.349.000
Kelas Jabatan 9 Rp7.474.000
Kelas Jabatan 10 Rp8.458.000
Kelas Jabatan 11 Rp10.947.000
Kelas Jabatan 12 Rp12.370.000
Kelas Jabatan 13 Rp13.670.000
Kelas Jabatan 14 Rp21.330.000
Kelas Jabatan 15 Rp24.100.000
Kelas Jabatan 16 Rp32.540.000
Kelas Jabatan 17 Rp41.550.000
4. Kementerian Agama
Hingga saat ini, belum terdapat rincian tukin Kemenag karena informasi perpres terkait belum muncul. Namun, kepastian kenaikan tukin di kementerian ini telah diumumkan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
"Alhamdulillah ini kabar baik bagi seluruh ASN Kementerian Agama. Saya baru saja bertemu dengan Menteri PAN-RB dan beliau menyampaikan usulan penyesuaian tukin sebesar 80 persen bagi ASN Kemenag telah disetujui," kata Yaqut melalui siaran pers, dikutip Sabtu (24/6/2023).
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Segini Besaran Tukin PNS DKI Jakarta, Tertinggi Rp 127 Juta!