RI Kalah Digugat Eropa di WTO, Efeknya? Nothing!

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
22 June 2023 11:20
RI Kalah Gugatan di WTO, Nasib Hilirisasi Nikel RI Gimana? (CNBC Indonesia TV)
Foto: RI Kalah Gugatan di WTO, Nasib Hilirisasi Nikel RI Gimana? (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menyatakan bahwa belum ada dampak yang signifikan atas kekalahan gugatan Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) perihal larangan ekspor bijih nikel beberapa tahun lalu.

Sebagaimana diketahui, Indonesia dinyatakan kalah atas gugatan di WTO oleh Uni Eropa pada Oktober 2022. Saat ini, Indonesia sendiri sedang mengajukan banding hukum atas kekalahan gugatan tersebut.

Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan menyampaikan, atas kekalahan gugatan itu belum terasa efek apa-apa karena belum ada keputusan yang mengikat ketika Indonesia mengajukan banding gugatan.

"Belum terasa efek apa-apa. Jadi kita tetap dengan kebijakan yang sedang berlangsung beberapa tahun terakhir ini, dalam arti kita mengolah nikel itu di Indonesia, kita tetap tidak mengekspor nikel dalam bentuk raw material," ungkap Bara Krishna kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (22/6/2023).

Namun sayangnya, saat ini pengajuan banding gugatan di WTO dari Indonesia masih terhalang belum terbentuknya majelis hakim banding. Lantaran harus memiliki persetujuan dari beberapa negara termasuk Amerika Serikat (AS). Di mana, AS sendiri tidak menyetujui pembentukan majelis banding tersebut.

"Sekarang masalahnya Amerika Serikat tidak setuju dan memblok pembentukan majellis banding, karena mereka minta adanya reformasi majelis banding WTO secara besar-besaran. Jadi kalau reformasi itu belum disetujui maka mereka tidak menyetujui pembentukan majelis banding," ungkap Bara Krishna.

Sesuai informasi yang diterima, diperkirakan pengacara banding gugatan Indonesia yang ada di Geneva, kemungkinan majelis banding tersebut baru bisa terbentuk pada pertengahan tahun 2024.

"Dan itu pun ada antrian dari cases yang dibiarkan, jadi kita juga tidak semata-mata. Begitu majelis banding terbentuk, kasus kita langsung dibahas majelis banding," tandas Bara Krishna.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Nasib Terkini RI, Pasca Kalah Gugatan Nikel di WTO

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular