Mengejutkan! Ini Biang Kerok Alasan RI Kalah di Gugatan WTO

pgr, CNBC Indonesia
20 February 2023 12:50
A man walks past a sign of the World Trade Organization at their headquarters on the start of a four-day WTO Ministerial Conference in Geneva on June 12, 2022. - The World Trade Organization gathers ministers in Geneva to tackle pressing issues including global food security threatened by Russia's invasion of Ukraine, overfishing and equitable access to Covid vaccines. (Photo by Fabrice COFFRINI / AFP) (Photo by FABRICE COFFRINI/AFP via Getty Images)
Foto: Seorang pria berjalan melewati tanda Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). (Photo by FABRICE COFFRINI/AFP via Getty Images)

Jakarta, CNBC Indonesia - Publik masih bertanya-tanya kenapa Indonesia mengalami kekalahan dalam gugatan Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO). Padahal sebagai pemilik sumber daya alam, Indonesia berhak menyetop kegiatan ekspor bijih nikelnya ke luar negeri sebagai peningkatan nilai tambah di dalam negeri.

Indonesia sendiri resmi dinyatakan kalah dalam sengketa Dispute Settlement Body DS 592, dalam final panel report yang dikeluarkan pada tanggal 17 Oktober 2022.

Usut punya usut, ternyata kekalahan Indonesia atas gugatan Uni Eropa di WTO tersebut terjadi lantaran industri hilir di Indonesia dianggap belum matang.

Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan menyampaikan hal tersebut menjadi salah satu alasan yang dikemukakan dalam panel di tingkat pertama.

WTO menilai suatu negara yang melarang ekspor secara total suatu komoditas, maka industri di negara yang ditopang oleh komoditas tersebut harus benar-benar berkembang terlebih dahulu. Sementara industri hilir nikel yakni besi di Indonesia dinilai masih belum berkembang.

"Jadi misalnya ada krisis suatu komoditas kemudian industri domestik negara tersebut sudah matang, kalau misal dilakukan larangan ekspor itu diberikan dinyatakan sah dengan WTO. Ini dikatakan oleh WTO bahwa industri besi kita, besi kita itu by product dari nikel itu adalah besi, besi itu di Indonesia belum berkembang, jadi belum matang," paparnya dalam Mining Zone CNBC Indonesia, dikutip Kamis (16/2/2023).

Meski begitu, pemerintah telah mengajukan banding pada Desember 2022 lalu dan mempersiapkan argumentasinya sendiri, yakni bahwa saat ini Indonesia memang sedang dalam tahap menggenjot industri hilirisasi di dalam negeri, terutama hilirisasi mineral mentah seperti nikel.

"Nikel sudah growing kita sudah ada puluhan smelter yang mengolah nikel tersebut, itu argumentasi kita jadi kita akan di situ dan nanti di tahun 2024 atau 2025 ketika sidang banding mulai kita sudah banyak smelter dan industri kita lebih matang," katanya.

Untuk diketahui, Bara mengatakan pengajuan banding RI terkait nikel kemungkinan baru bisa berjalan pada tahun 2024 mendatang. Ini terjadi lantaran adanya blokade pemilihan Badan Banding oleh salah satu Anggota WTO yakni Amerika Serikat (AS).

AS menilai perlu adanya reformasi besar-besaran yang harus dilakukan di WTO. Dengan demikian, selama reformasi di WTO belum dilakukan, maka Amerika tidak akan memberikan persetujuan terhadap pembentukan panel banding.

"Kita sudah berkonsultasi dengan pengacara kita yang berbasis di Jenewa dan diperkirakan itu kemungkinan secara realistis panel itu baru terbentuk tahun 2024," katanya.

Di samping itu, menurut Bara pemerintah juga masih harus menunggu antrian untuk berproses di Badan Banding WTO, sehingga proses banding memang membutuhkan waktu yang cukup lama.

"Jadi begitu panel terbentuk ada juga ada antrian ya kasus kasus yang harus di disidangkan di panel tersebut. Nah kita tuh masih masih nomor 23-24. Jadi selama belum ada keputusan dari panel tersebut kita bisa terus meneruskan kebijakan kita ini soal pengembangan industri hilirisasi ini," katanya.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Nasib Terkini RI, Pasca Kalah Gugatan Nikel di WTO

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular