Libur 28-30 Juni Hak Cuti Tahunan Berkurang, Ini Kata Menaker

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
22 June 2023 09:05
Menko PMK Muhadjir Effendy saat konferensi pers cuti besama Idul Adha 1444H. (YouTube/Kemenko PMK)
Foto: Menko PMK Muhadjir Effendy saat konferensi pers cuti besama Idul Adha 1444H. (YouTube/Kemenko PMK)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi memberlakukan cuti bersama pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023 ini. Cuti bersama ini sekaligus melengkapi Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 29 Juni 2023.

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor 30 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan disebutkan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

"Kemudian pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan seusai dengan kesepakatan pengusaha antara pekerja atau serikat pekerja/buruh. Pengusaha perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," terang Menaker dalam Konfrensi Pers, Kamis (22/6/2023).

Maka dari itu, kata Menaker Ida, pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunan pekerja atau buruh akan berkurang.

"Kemudian pekerja atau buruh yang bersangkutan bekerja, maka cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa. Jadi yang berubah cuti tahunannya kalau libur nasional tetap satu," terang Menaker Ida.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ditambah Jokowi, Libur Cuti Bersama Lebaran 2023 Jadi 7 Hari!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular