Pekan Depan Libur Panjang, Manufaktur Selamat atau 'Kiamat'?
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan libur Hari Raya Iduladha 1444 H tahun ini menjadi 3 hari, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 Juni 2023. Dan, karena tanggal tersebut jatuh di hari Rabu, Kamis, dan Jumat, menjadikan pekan depan ada 5 hari libur, termasuk libur akhir pekan, Sabtu-Minggu (1-2 Juli 2023).
Liburan yang terbilang panjang ini memicu reaksi, termasuk pengusaha yang mengkritik banyaknya hari libur dan akan mengganggu produktivitas Indonesia.
Namun ternyata tak begitu menurut pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko S A Cahyanto mengatakan, ada potensi menguntungkan yang bisa diraup dari masa libur panjang kali ini.
"Semua aktivitas kita memerlukan produk manufaktur, teman-teman berlibur pergi ke hotel, itu juga ada peningkatan demand di produk yang diperlukan untuk kegiatan usaha seperti perhotelan," katanya kepada CNBC Indonesia, Rabu (21/6/2023).
Sebagai contoh, beberapa produk seperti sedotan, gelas dan lain sebagainya bakal terserap ketika momen libur. Karena itu, momen cuti ini bisa jadi menyerap banyak produk yang ujung-ujungnya menggerakkan industri.
"Ini jadi peluang, kami yakin pelaku usaha mengantisipasi hal ini terkait cuti bersama. Yang kami harapkan dari yang jadi kebijakan pemerintah kita pasti akan dapat blessing, yang jelas ini sudah kita tau, jadi pasti teman-teman antisipasi mudah-mudahan tidak mengganggu terkait rantai pasok dan proses produksi," ujar Eko.
"Kalau hanya beberapa hari karena teman-teman industri pasti sudah antisipasi karena kita tahu ada Iduladha dan itu udah diperkirakan juga," sebut Eko.
Seperti diketahui, Keputusan cuti ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023.
Beleid itu berisi tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Kata Pengusaha
Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan, penambahan cuti bersama di luar dari yang ditetapkan pemerintah sebelumnya adalah cara pemerintah mengakomodir masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim dan merayakan Hari Iduladha.
"Selama perusahaan dapat diberikan fleksibilitas untuk pengambilan cuti bersama maka dapat disesuaikan dengan kebutuhannya sehingga tidak ada paksaan untuk diliburkan," katanya.
"Kalau investor di bidang hiburan, hotel, restoran, dan jasa sejenis tentunya gembira dengan banyak libur karena akan meningkatkan pendapatan untuk mereka. Namun investor yang berkaitan dengan manufacturing contohnya akan khawatir karena akan mempengaruhi produksi mereka. Oleh karenanya kita harus kembalikan keputusan sesuai dengan industri dan kebutuhannya. Kepentingan investor kembali ke bottom line dan profit yang akan memengaruhi IRR (internal rate of return) dari investasinya," pungkas Shinta.
(dce)