
Ditambah Jokowi, Cek Jadwal Cuti Bersama PNS Terbaru

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo telah resmi memutuskan penambahan jadwal cuti bersama saat libur Idul Adha 2023. Libur Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah itu sendiri ditetapkan pada 29 Juni, lalu diselingi dengan 2 hari cuti bersama pada 28 dan 30 Juni.
Keputusan Jokowi itu pun telah ditetapkan jajaran menterinya dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023.
Beleid itu berisi tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
"Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (16 Juni 2023)," bunyi diktum kedua beleid yang sudah diteken Menteri Agama Yaquq Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
SKB itu sebetulnya sudah beredar dan ramai diperbincangkan di media sosial, namun sudah dikonfirmasi kebenarannya oleh Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB kepada CNBC Indonesia. Saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noer juga membenarkan keputusan ini.
"Iya tambahan libur 28 Juni dan 30 Juni," ujar pria itu yang akrab disapa Ferry. "Pertimbangannya karena libur sekolah nasional dan dalam rangka peningkatan perekonomian, UMKM, dan pariwisata juga quality time with family," tuturnya.
Dalam SKB sebelumnya, cuti bersama sebetulnya hanya ditetapkan sebanyak delapan hari oleh pemerintah, yakni:
- 23 Januari : Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 23 Maret : Cuti Bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 21, 24, 25 dan 26 April : Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah
- 2 Juni : Cuti Bersama Hari Raya Waisak
- 26 Desember : Cuti Bersama Hari Raya Natal
Namun, setelah ada pembaruan kebijakan sebagaimana tercantum dalam SKB yang baru, jumlah cuti bersama bertambah menjadi 11 hari, berikut ini rinciannya:
- 23 Januari : Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 23 Maret : Cuti Bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 19, 20, 21, 24, dan 25 : Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah
- 2 Juni : Cuti Bersama Hari Raya Waisak
- 28 dan 30 Juni: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah
- 26 Desember : Cuti Bersama Hari Raya Natal
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 4 Menteri Jokowi Bahas Alternatif Libur 2 Hari di Idul Adha
