
Menko PMK: Libur Idul Adha Resmi 3 Hari, Kepres Segera!

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia Muhadjir Effendy menegaskan bahwa libur Idul Adha resmi ditetapkan selama tiga hari, yakni 28-30 Juni 2023.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023.
Muhadjir menegaskan bahwa keputusan ini pun telah dibahas dan disetujui Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam rapat terbatas.
"Hari libur Idul Adha tahun 2023 menindak lanjuti persetujuan Presiden RI Bapak Jokowi, atas usulan cuti bersama dari K/L teknis yaitu Menpanrb, Menaker, serta Menteri Agama yang dibahas pada 15 juni 2023," kata Muhadjir.
"Bapak Presiden telah menyatakan persetujuannya antara lain disampaikan 21 juni 2023 pada saat beliau kunker di Bogor. Maka pada saat ini saya mau menegaskan untuk cuti bersama dan libur nasional dalam rangka idul adha 1444 h atau 2023 masehi maka libur dan cuit bersama ditetapkan berlaku 28 - 30 Juni 2023," tambahnya.
Adapun, beleid itu berisi tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Dalam SKB itu, Hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal 29 Juni 2023. Kemudian cuti bersama jatuh pada 28 dan 30 Juni 2023 yaitu Rabu dan Jumat.
Dengan penetapan ini, Muhadjir mengungkapkan Keputusan Presiden akan segera dirilis.
"Maka dengan demikian kami berharap ada penyesuaian dari rencana libur yang ditetapkan sebelumnya dan bapak presiden akan segera dan ada surat keputusan Presiden mengenai libur ini," tegasnya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tunggu Restu Jokowi, Libur Idul Adha Ditambah Jadi 3 Hari
