
Wamenker soal Cuti Bersama Ditambah: Quality Time With Family

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Ferry Afriansyah Noer membenarkan pemerintah menambah cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijiriyah.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023.
"Iya tambahan libur 28 Juni dan 30 Juni," ujarnya di Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Lantas, apa pertimbangan pemerintah menambah cuti bersama Idul Adha?
"Pertimbangannya karena libur sekolah nasional dan dalam rangka peningkatan perekonomian, UMKM, dan pariwisata juga quality time with family," kata Ferry.
Dalam SKB itu, Hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal 29 Juni 2023. Kemudian cuti bersama jatuh pada 28 dan 30 Juni 2023 yaitu Rabu dan Jumat.
"Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (16 Juni 2023)," bunyi diktum kedua beleid yang sudah diteken Menteri Agama Yaquq Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Beredar SKB 3 Menteri: Libur Cuti Bersama Idul Adha 3 Hari