Libur 5 Hari, Sofjan Wanandi: Pengusaha Pusing Banyak Libur!
Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang juga pengusaha senior Sofjan Wanandi buka suara soal kebijakan cuti bersama Idul Adha selama 3 hari pada 28, 29, dan 30 Juni 2023. Sehingga total pekan depan ada libur 5 hari, menyambung dengan libur akhir pekan 2 hari.
Pemilik bisnis Santini Group ini tak mengerti alasan pemerintah menambah libur cuti bersama Idul Adha 2023. Bagi pengusaha kebijakan ini sangat merugikan, ia pun mengaku pusing karena tak mengerti apa alasan pemerintah menambah libur cuti bersama.
"Saya kadang-kadang tak ngerti alasan pemerintah, pengusaha tentu akan sulit sekali, kalau terlalu banyak libur dan hari kejepit macam-macam, sekarang sudah menambah berapa hari lagi, pusing," kata Sofjan kepada CNBC Indonesia, Selasa (20/6/2023).
Ia pusing sebagai pengusaha karena konsekuensi tambah libur maka biaya produksi akan nambah dan berimbas pada produktivitas. Bagi perusahaan yang sedang mengejar pemesanan, mau tak mau harus tetap produksi, dan ada tambahan biaya uang lembur bagi pekerja.
Sofjan mengatakan seharusnya Indonesia terus meningkatkan daya saingnya dengan negara lain, dengan meningkatkan produktivitas. Semakin banyak tambahan libur, apalagi alasannya aneh-aneh, maka daya saing makin kalah dengan negara lain. Waktu kerja di Indonesia 40 jam per pekan sudah kalah dengan negara-negara pesaing, dengan banyak libur maka jam kerja pun makin berkurang.
"Kita ini produktivitas rendah terutama di manufaktur, karena libur terus. Bagaimana mau bersaing degan dunia luar. Libur dengan alasan-alasan tak jelas, kita sudah kalah," katanya.
Sofjan menegaskan pemerintah harusnya mengajak masyarakatnya untuk tak bermalas-malasan dengan menambah libur makin banyak. "50 jam seminggu di negara, lain, kita 40 jam, itu harus dipotong-potong libur. Pengusaha tentu susah," katanya.
Pemerintah memutuskan menambah cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijiriyah. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023.
Beleid itu berisi tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Dalam SKB itu, Hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal 29 Juni 2023. Kemudian cuti bersama jatuh pada 28 dan 30 Juni 2023 yaitu Rabu dan Jumat. Dilanjutkan dengan Sabtu (1 Juli) dan Minggu (2 Juli).
(hoi/hoi)