Gawat Nih! 33 Ruas Jalan Tol Belum Bersertifikat

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
20 June 2023 16:50
foto/ Peninjauan Jalan Tol Trans Sumatera, Ruas Pekanbaru – Padang, Kota Pekanbaru, 19 Mei 2021/Youtube: Setpres
Foto: foto/ Peninjauan Jalan Tol Trans Sumatera, Ruas Pekanbaru – Padang, Kota Pekanbaru, 19 Mei 2021/Youtube: Setpres

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan pengelolaan dan pembangunan jalan tol yang termasuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Di antarnya permasalahan terkait sertifikat tanah.

Ketua BPK Isma Yatun mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK yang telah termuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022, sebanyak 33 ruas jalan tol belum bersertifikat dengan luas tanah sebesar 87,09 juta m2.

"Hasil Pemeriksaan atas penguatan infrastruktur menunjukkan permasalahan antara lain manajemen aset konsesi jalan tol masih belum memadai, diantaranya tanah seluas 87,90 juta m2 pada 33 ruas jalan tol belum bersertifikat," kata Isma Yatun saat penyerahan IHPS II-2022 dalam rapat paripurna DPR, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Rincian dari ruas tol yang belum tersertifikasi itu adalah tanah pada 13 ruas jalan tol seluas 23,41 juta m2 yang dibebaskan pada saat PT Jasa Marga masih menjadi regulator atau sebelum dialihkan kepada pemerintah.

Kemudian, tanah pada 20 ruas jalan tol seluas 64,49 juta m2 yang dibebaskan saat pemerintah telah menjadi regulator. Akibatnya, antara lain aset tanah seluas 87,90 juta m2 pada 33 ruas jalan tol berisiko dan berpotensi menimbulkan konflik kepemilikan di kemudian hari.

"Atas permasalahan ini, BPK merekomendasikan Pemerintah agar melakukan pendataan, inventarisasi ulang, dan menyelesaikan proses sertifikasi tanah pada ruas jalan tol tersebut," ucap Isma Yatun.

Terkait pengadaan tanah atau pembebasan lahan jalan tol, terdapat proses pengadaan tanah jalan tol di 8 ruas jalan tol belum optimal, seperti pengadaan tanah terhambat masalah pendanaan atau ketersediaan anggaran.

Lalu, pengadaan tanah yang berasal dari fasilitas umum atau fasilitas sosial maupun tanah wakaf terkendala perizinan, tanah pengganti, dan pengalihan barang milik negara (BMN).

BPK juga menganggap pengadaan tanah tidak selaras dengan kebijakan pemda; dan pengadaan tanah terhambat penetapan lokasi (penlok) yang belum terbit.

Permasalahan tersebut menurut BPK mengakibatkan pembangunan jalan tol berisiko terlambat, keamanan dan kelancaran pengoperasian jalan tol berisiko terganggu karena status tanah yang belum clean dan clear.

"Sehingga berisiko menimbulkan sengketa di kemudian hari, dan meningkatnya nilai investasi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) akibat meningkatnya pembayaran bunga pinjaman untuk pembebasan lahan yang menggunakan skema Dana Talangan Tanah (DTT) dan/atau menggunakan biaya investasi BUJT sehingga diperlukan perubahan ruang lingkup atau kenaikan tarif tol," tulis BPK dalam IHPS II-2022.

Selain itu, dalam IHPS II-2022 BPK juga menemukan adanya permasalahan terkait pelaksanaan konstruksi dan penyelesaian konstruksi jalan tol, terdapat deviasi permulaan dan penyelesaian konstruksi pada pelaksanaan konstruksi pada 3 ruas jalan tol.

Permasalahan tersebut mengakibatkan konektivitas infrastruktur jalan tol tidak dapat dimanfaatkan sesuai dengan jadwal rencana; dan meningkatnya biaya investasi pembangunan jalan tol dari komponen bunga selama masa konstruksi yang dapat menimbulkan risiko naiknya tarif tol.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BPK Temukan Masalah Tata Kelola Keuangan Negara Rp25,38 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular