Didata, Beli LPG 3 Kg Kini Sudah Dibatasi?

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Senin, 19/06/2023 18:42 WIB
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina (Persero) tengah melakukan uji coba penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kg agar lebih tepat sasaran. Salah satunya yakni dengan pendataan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Penggunaan KTP dalam setiap pembelian LPG 3 Kg sendiri diatur dalam Kepmen ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 yang menyebutkan konsumen pengguna LPG 3 kg harus terdata by name by address.

Selain pendataan, data konsumen juga akan dilakukan pencocokan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikeluarkan pemerintah pusat.


Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, bagi masyarakat yang belum teregistrasi dalam data P3KE yang menjadi acuan untuk pembelian LPG 3 kg, mereka bisa melakukan pendaftaran di sub penyalur resmi LPG 3 kg oleh PT Pertamina (Persero).

"Tinggal menunjukkan KTP dan KK, agar pangkalan memasukkan datanya dalam sistem," ungkap Irto kepada CNBC Indonesia, Senin (19/6/2023).

Mengutip laman resmi MyPertamina, uji coba tahap pertama pendataan LPG 3 kg ini telah dilakukan pada Maret 2023. Kemudian, uji coba kedua dilakukan April 2023, uji coba ketiga dilakukan Mei 2023, uji coba keempat Juni 2023, dan uji coba kelima Juli 2023.

Lantas, apakah untuk rumah tangga dan usaha mikro dibatasi pembeliannya dengan adanya aturan tersebut?

Masih mengutip laman yang sama, Pertamina memastikan bahwa untuk saat ini belum dilakukan pembatasan berapa maksimal jumlah pembelian tabung LPG 3 kg yang boleh dibeli oleh konsumen.

"Saat ini belum ada pembatasan pembelian LPG oleh konsumen, sehingga konsumen bisa melakukan pembelian di Pangkalan manapun dengan menunjukkan KTP untuk dicatat secara digital melalui website Subsidi Tepat LPG," kata Pertamina.

Pertamina juga menyebut, pembelian LPG tabung 3 kg oleh konsumen dapat dilakukan di pangkalan di mana saja dan tidak dibatasi.

Sebelumnya, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Maompang Harahap mengatakan proses pendaftaran pembelian gas LPG 3 kg sejatinya sudah dimulai sejak Maret 2023 dan akan berakhir pada Desember 2023.

Setelah itu, kebijakan pembelian LPG 3 kg akan mengacu pada data KTP.

"LPG kan sedang registrasi, implementasi secara bertahap yang dimulai satu Maret 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 itu tidak ada persyaratan tambahan ataupun pembatasan selama dia sudah mendaftar ya mereka bisa membeli. Kita belum melakukan pembatasan untuk LPG, nanti kita lakukan evaluasi secara bertahap," ujar Maompang saat ditemui di Gedung BPH Migas, dikutip Rabu (3/5/2023).

Maompang mengatakan guna mendukung proses registrasi tersebut, pihaknya juga telah bekerja sama dengan beberapa pihak. Misalnya dengan Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) yang telah meluncurkan bantuan usaha produktif.


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Pertamina: Shifting Impor Minyak Jadi Cara Jitu Negosiasi Tarif Trump