
Ditolak PKS-Demokrat, RUU Kesehatan Tetap Lanjut ke Paripurna

Jakarta, CNBC Indonesia - Fraksi Partai Demokrat dan PKS menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dilanjutkan ke tahap tingkat II atau masuk ke dalam pembahasan dalam rapat paripurna DPR mendatang.
Pernyataan ini mereka sampaikan saat penyampaian pandangan mini fraksi terhadap RUU Kesehatan dalam rapat kerja di Komisi IX DPR dengan jajaran menteri Presiden Joko Widodo seperti Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin serta Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Demokrat , Aliyah Mustika Ilham yang menjadi perwakilan Fraksi Demokrat dalam penyampaian mini fraksi itu menjelaskan, ketidaksetujuan fraksinya terhadap RUU itu, diantaranya karena muatannya hanya mengakomodir kepentingan investor, bukan masyarakat.
"Jika sebuah undang-undang kebijakan kesehatan terlalu berorientasi ke bisnis dan investasi, tentu ini tidak baik," kata Aliyah.
Selain itu, ia juga menganggap, untuk jangka waktu dan ruang proses penyusunan dan pembahasan RUU Kesehatan terlalu sempit. Sebagai informasi RUU Omnibus Law sektor kesehatan ini dibahas DPR dan pemerintah mulai 5 April sampai 18 Juni 2023.
"Sehingga terkesan sangat terburu-buru. Jika ruang dan waktu lebih panjang lagi kami meyakin RUU ini lebih komprehensif, berbobot, dan berkualitas," tegasnya.
Pernyataan serupa disampaikan oleh perwakilan dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani. Ia menekankan, Fraksi PKS khawatir RUU ini hanya akan berakhir seperti UU Cipta Kerja yang sama-sama menggunakan mekanisme Omnibus Law, yakni akan digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Proses penyusunan RUU ini bentuk preseden kurang baik bagi proses legislasi ke depan, di antaranya terkait waktu yang relatif sangat cepat untuk sebuah UU yang menghapus dan sekaligus mengkompilasi 11 undang-undang," tegas Netty.
Selain itu, Netty melanjutkan, dalam beleid tersebut juga ada kejanggalan peraturan, seperti masih memberikan ruang berlakunya peraturan turunan dari undang-undang yang dihapus dalam RUU tersebut.
Ia juga menekankan, RUU ini masih perlu pembahasan yang mendalam bersama para pemangku kebijakan, dalam hal ini organisasi profesi yang ada di sektor kesehatan.
"Maka kami Fraksi PKS dengan mengucap bismillah menyatakan menolak draf RUU tentang kesehatan untuk dilanjutkan pada tahap selanjutnya," tegas Netty.
Adapun fraksi lain seperti fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PAN, dan PPP menyatakan setuju supaya draf RUU Kesehatan itu dibahas dalam rapat paripurna DPR terdekat.
Sementara itu, Nasdem menyatakan menerima RUU tersebut dengan catatan perlu tetap diaturnya mandatory spending untuk anggaran kesehatan minimal 10% dari APBN dan APBD, demikian juga dengan PKB dengan usulan minimal 5%.
Rapat berlangsung singkat. Dengan mayoritas fraksi sepakat, maka RUU Kesehatan selanjutnya dibawa ke sidang Paripurna DPR yang berlangsung dalam waktu dekat.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Plate Tersangka Korupsi Rp8 T, Bagaimana Nasib Koalisi Anies?