Anggaran Bappenas Rp115 M Diblokir Sri Mulyani, Sisa Rp1,49 T

cap, CNBC Indonesia
Senin, 19/06/2023 13:45 WIB
Foto: Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa dalam acara Indonesia Emas 2045, Kamis (15/6/2023). (Tangkapan layar Youtube Bappenas RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan tercatat memblokir anggaran Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas sebesar Rp 115,4 miliar pada tahun ini.

Dengan demikian, anggaran Kementerian PPN/ Bappenas tercatat sebesar Rp 1,49 triliun dari sebelumnya Rp 1,60 triliun.

Jika anggaran Bappenas dikurangi dengan kegiatan Expo Osaka dan penguatan ekosistem kedirgantaraan Indonesia 2022-2045, maka total anggarannya mencapai Rp 1,38 miliar pada tahun ini.


Namun, jika anggaran dua program tersebut dimasukkan, maka anggaran Bappenas seharusnya menjadi Rp 2,1 triliun.

"Kegiatan tanpa Expo Osaka dan kedirgantaraan sebesar Rp 1,38 triliun dan dibandingkan 2023 Rp 1,64 triliun. Setelah diblokir jadi Rp 1,49 miliar," papar Menteri PPN/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam Raker dengan Komisi XI, Senin (19/6/2023).

Dari total anggaran yang dicanangkan Bappenas, Deputi Kemaritiman dan Sumber Daya Alam dan Deputi Ekonomi mencatatkan anggaran terbesar yakni masing-masing Rp 246,8 miliar dan Rp 572,8 miliar.

Di Deputi Ekonomi, Bappenas menargetkan output penyelesaian Master Plan Transformasi Ekonomi Indonesia untuk Indonesia Emas 2045 dan Peta Jalan Industrialisasi Era Baru untuk Indoneisa Emas 2045, serta prototyping dan sertifikasi N219A.

Sementara itu, di Deputi Bidang Kemaritiman dan SDA, output yang ditargetkan a.l. peta jalan transisi energi menuju NZE 2060, Rencana Induk Pengembangan Geopark, dan Roadmap Bioekonomi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk melakukan automatic adjustment, atau pemblokiran anggaran kementerian/lembaga sebesar 5 persen atau sekitar Rp 50,2 triliun.

Berkaca dari masa pandemi lalu, kebijakan ini adalah bagian dari respons APBN dalam menahan efek kejutan yang begitu sangat dalam.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Tegaskan Pemungutan PPH di E-Commerce Bukan Pajak Baru