
Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus di 2023, Iurannya Berapa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menegaskan akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 dan segera menerapkan rawat inap standar (KRIS) secara bertahap mulai tahun ini. Adapun, uji cobanya telah dijalankan dan segera rampung tahun ini.
"Soal KRIS sudah mulai secara bertahap dari tahun 2023-2025," ungkap Kepala Biro Komunikasi Dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (14/6/2023).
Siti mengatakan uji coba telah dilakukan pada 12 RS di berbagai daerah. Meski masih ada sedikit catatan, selanjutnya KRIS akan memasuki implementasi. "Uji coba sudah selesai dan saat ini implementasi di 2023 ini," jelasnya.
Nadia mengatakan uji coba dilakukan beberapa tahap di rumah sakit pemerintah dan swasta. Uji coba tahap satu dilakukan di 4 rumah sakit milik Kemenkes. Rumah sakit tersebut antara lain RSUP Tadjuddin Chalid (kelas B), RSUP J Leimena (kelas B), RSUP Surakarta (kelas C), dan RSUP Rivai Abdullah (kelas C).
Kemudian untuk uji coba tahap dua dilakukan di rumah sakit milik pemerintah maupun milik swasta. Rumah sakit tersebut antara lain RSUP Dr. Sardjito milik Kemenkes (kelas A), RSUD Soedarso milik Pemprov (kelas A), RSUD Sidoarjo milik Pemkab (kelas C), RSUD Sultan Syarif Alkadri milik Pemkab (kelas C).
Untuk rumah sakit milik swasta terdiri dari RS Sentosa Kopo (kelas A), RS Sentosa Central (kelas A), RS Awal Bros Batam (kelas B), RS Al Islam (kelas B), RS Ananda Babelan (kelas C), serta RS Edelweis (kelas C).
Pemerintah telah menyepakati untuk menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai tahun ini secara bertahap hingga 2025. Artinya, kelas rawat inap 1,2 dan 3 yang berlaku saat ini akan dihapus secara total pada 2026.
Supaya bisa menerapkan KRIS, setiap rumah sakit harus menerapkan 12 kriteria KRIS yang telah ditetapkan pemerintah, mulai dari ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, setiap ruang rawat inap harus memiliki satu kamar mandi dan memenuhi standar aksesibilitas, hingga suhu ruangannya 20-26 derajat celcius.
Terkait dengan besaran iuran, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), tidak ada perubahan iuran BPJS Kesehatan hingga 2024 mendatang. Walaupun ada perubahan fasilitas, peserta tetap membayar iuran yang sama.
Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman kepada CNBC Indonesia menuturkan, iuran mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan, bahwa iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.
Arif menuturkan, bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, iurannya sebesar Rp. 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.
Selanjutnya bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta.
"Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," imbuhnya.
Terakhir bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja).
Untuk jenis kepesertaan PBPU dan BP, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki. Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dan kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan.
Perlu diketahui juga bahwa khusus PBPU kelas 3 sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp. 7.000 per org per bulan, sehingga sebetulnya totalnya Rp 42.000.
"Jadi bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3. Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah," jelas Arif.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Daftar RS yang Sudah Hapus Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan
