
Anak Buah Sri Mulyani Singgung Wacana Ubah Rp1.000 Jadi Rp 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya buka suara terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah. Seperti diketahui, redenominasi adalah menyederhanakan nilai nol yang tertera dalam pecahan uang, misalnya Rp 1.000 jadi Rp 1.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengaku pihaknya belum membahas RUU tersebut. Dia bahkan tidak melihat adanya perkembangan berarti dari rencana itu.
"Sekarang sih kita belum lihat lagi, nanti kita akan lihat dulu. Itu agenda cukup lama nanti kita lihat saja, belum ada perkembangan," ujar Febrio saat ditemui di kawasan DPR, Jakarta, dikutip Minggu (18/6/2023).
Isu redenominasi rupiah ini sebetulnya juga kembali mencuat dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI dengan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti dua hari lalu, Rabu (15/6/2023).
Saat itu, Destry mengatakan bahwa sebetulnya BI juga berkeingann kuat supaya redenominasi itu bisa segera direalisasikan karena dampaknya bagi perekonomian akan sangat bagus, termasuk dari sisi efisiensi sistem transaksi, akuntansi, hingga pelaporan APBN.
"Kami di BI sebetulnya gemas juga bahwa kita juga akan lebih bagus kalau terjadi redenominasi. Itu juga akan menyederhanakan dengan satuan yang lebih kita cut dan kita sebenarnya sudah siap," kata Destry di Gedung DPD sebagaimana ditayangkan dalam akun Youtube DPD RI.
BI pun menurutnya sudah mempersiapkan dengan matang realisasi itu. Sebab isu redomenasi itu sudah sangat kencang merebak pada 2019, karena saat itu ekonomi sebelum Covid-19 menurutnya sudah relatif stabil.
Stabilnya perekonomian kata Destry merupakan salah satu persyaratan utama untuk menerapkan redenominasi, selain adanya stabilitas politik. Karena itu, sejak itu BI sudah mempersiapkan persoalan teknis pelaksanannya.
"Jadi kami persiapan teknis itu sudah sampai ke ritel-ritel, kita pakai price tagging, jadi sudah disiapkan ini harganya Rp 50 ribu menjadi Rp 50, sudah sampai ke sana," ucap Destry saat itu.
Adapun, RUU itu sebetulnya telah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masukkan ke dalam rencana stratgis Kementerian Keuangan 2020-2024. Sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020.
Meski sudah hampir memasuki tahun terakhir pengimplementasian rencana strategis itu, yakni pada 2024, pembahasan RUU tak kunjung ada, Febrio memastikan rencana itu belum tentu batal diterapkan. "Tapi saya belum tahu, nanti kita lihat," tutur Febrio.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kapan Waktu yang Tepat Bagi RI Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1?