Dear PNS, Siap-siap Skema Baru Tukin Segera Diketok!
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana meningkatkan performa birokrat dengan merubah skema pembayaran tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini diamanatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
"Tukin ini bapak presiden mengingatkan, ini seperti menjadi hak sekarang, padahal dengan adanya penyeragaman pendapatan ini tidak mendorong peningkatan kinerja, karena tidak ada diferensiasinya," kata Anas, dikutip Jumat (16/6/2023).
Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.
Ke depannya, pemerintah berharap pemberian tukin dilakukan berdasarkan kinerja masing-masing PNS. Menurut Anas, tukin seharusnya tidak selalu sama antar PNS.
"Namanya tunjangan mestinya enggak sama, antara yang kerja keras, lembur, sama enggak. Kan ini hampir sama sekarang, tapi di beberapa K/L (kementerian atau lembaga) sudah mulai melakukan langkah-langkah perbedaan secara baik," jelasnya.
Oleh karena itu, pemerintah memutuskan melakukan perubahan. Ke depannya, tukin diukur secara individu. Dengan demikian, tukin yang diterima PNS tak lagi dibedakan antar institusi sebagaimana yang ada saat ini, melainkan dibedakan berdasarkan PNS secara perorangan, tergantung kinerjanya.
"Kita bicara tadi per orang, karena ini kan misalnya ada daerah yang tukin nya X misalnya, ternyata dapat X semua ini, padahal mestinya yang kerja sama enggak kerja mestinya beda dong. Kalau enggak ada diverensiasi nanti semangatnya mesti berkurang, nah ini yang sedang kita rumusin, kerja keras," kata Anas.
Akan tetapi, Anas mengaku belum tahu apakah akan ada PNS yang berkurang tukinnya atau tidak, sebab itu tergantung rumus perhitungan yang ditetapkan dalam PP nantinya. Namun, dia memastikan PNS yang kerjanya maksimal dan membuahkan hasil akan mendapatkan tukin tinggi ketimbang rekan kerjanya di instansi yang sama.
"Namanya tunjangan mestinya enggak sama, antara yang kerja keras, lembur, sama enggak. Kan ini hampir sama sekarang, tapi di beberapa K/L sudah mulai melakukan langkah-langkah perbedaan secara baik," kata Anas.
(haa/haa)