Ibu Kota Pindah ke IKN, PNS DKI Jakarta Siap-Siap Tukin Hanya 30%

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
22 January 2024 10:35
Pegawai PNS tiba menghadiri Upacara Kemerdekaan RI ke-73 di Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (17/8). Upacara diikuti pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ratusan pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta yang berbaris memanjang dengan mengenakan batik Korpri biru dan celana hitam. Bagi peserta upacara pria mengenakan peci hitam. Tak ketinggalan pelajar, petugas pemadam kebakaran, anggota Kepolisian RI (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI) baik itu angkatan darat, laut, dan udara ikut dalam barisan upacara.(CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi PNS di DKI Jakarta. CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan tunjangan kinerja atau tukin pegawai negeri sipil (PNS) di Jakarta akan diberikan maksimal 30%.

Wacana kebijakan tukin PNS Jakarta ini terkait dengan perubahan status dari Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus, setelah ibu kota pindah ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim).

Adapun, rencananya, Jakarta akan memiliki gelar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ketika status ibu kota dicopot. Menurut Anas, kabinet Indonesia Maju telah membahas soal RUU DKJ yang bakal dibahas di DPR RI. Menurutnya, salah satu yang dibahas adalah masalah pemberian tukin PNS Jakarta. Nantinya anggaran tukin PNS Jakarta hanya boleh ditetapkan maksimal 30% dari total belanja pemerintah daerah DKJ.

"Kemenpanrb memberikan rekomendasi dan disetujui untuk memberikan kewenangan untuk berikan tukin maksimum 30% dari belanja keuangan daerah," kata Azwar Anas.

Anas menegaskan tukin ini dibatasi agar tidak menimbulkan kecemburuan dengan daerah lain, meskipun Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.

"Itu tukin untuk Daerah Khusus Jakarta, nanti kan ada kekhususan maka tunjangan perlu diatur agar tidak melampaui. Kalau terlalu gede nanti malah bikin cemburu daerah," tegas Anas.

Adapun, tukin PNS DKI Jakarta yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2022 memiliki variasi besaran yang signifikan untuk setiap unit organisasi. Jika dilihat, besaran tersebut yang tertinggi bisa mencapai ratusan juta, terutama bagi Sektretariat Daerah.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menteri Jokowi Ungkap Kabar Baik Soal Single Salary PNS

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular