Ada PNS ESDM Dapat Setoran Bulanan dari Tambang? Ini Kata KPK

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Jumat, 16/06/2023 19:35 WIB
Foto: KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGKA DUGAAN TPK TERKAIT PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI KEMENTERIAN ESDM. (Tangkapan Layar Youtube KPK RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara atas isu yang beredar di masyarakat mengenai 'setoran' terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami kasus tersebut. Namun memang, Firli mengatakan bahwa pihaknya masih harus mengumpulkan bukti yang cukup untuk bisa mengusut persoalan setoran kepada PNS tersebut.

"Tadi terkait salah satu sosok, apakah betul dia terlibat dalam suatu peristiwa pidana tentu. Itu jadi PR kita untuk mendalami karena kita harus mengumpulkan keterangan, bukti-bukti," ungkap Firli saat konferensi pers, Kamis (15/6/2023).


Jika memang ditemukan bukti adanya setoran kepada PNS tersebut, Firli menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami kasus tersebut. Dia juga mengatakan bahwa hal tersebut dinamakan dengan suap, sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi.

"Tentu tadi kalau seandainya disebutkan dia pernah menerima sesuatu atau menerima jatah bulanan, tentu ini perlu kita dalami. Di dalam UU tentang Pemberantasan Korupsi disebutkan itu dikenal dengan istilah suap," tambahnya.

Seperti diketahui, KPK baru saja menetapkan 10 tersangka dugaan kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM tahun 2020-2022.

Selama kurun waktu tersebut, Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tukin dengan total sebesar Rp 221,92 miliar. Adapun perkiraan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 27,6 miliar.

Untuk saat ini KPK menahan 9 orang tersangka dengan masa tahanan pertama 20 hari ke depan, terhitung 15 Juni 2023 sampai 4 Juli 2023.

Sementara satu orang tersangka lainnya belum ditahan karena masih dilakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit.

Berikut adalah perincian 10 tersangka kasus tukin Ditjen Minerba Kementerian ESDM:

Priyo Andi Gularso: Subbagian Perbendaharaan PSPM Kementerian ESDM
Novian Hari Subagio: PPK
Lernhard Febrian Sirait: Staf PPK
Abdullah: Bendahara Pengeluaran
Christa Handayani Pangaribowo: Bendahara Pengeluaran
Haryat Prasetyo: PPK
Rokhmat Annashikhah: PPK
Beni Arianto: Operator SPM
Hendi: Penguji Tagihan
Maria Febri Valentine: Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi.


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: 4 IUP Tambang Raja Ampat Dicabut - Krisis Beras di Jepang