Bukan Ditahan, Tersangka Korupsi Tukin ESDM Takutkan Ini

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Jumat, 16/06/2023 18:42 WIB
Foto: KONFERENSI PERS PENAHANAN TERSANGKA DUGAAN TPK TERKAIT PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI KEMENTERIAN ESDM. (Tangkapan Layar Youtube KPK RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, saat ini pihaknya tengah fokus mengupayakan agar uang negara yang dirampok oleh para tersangka dapat kembali ke negara. Apabila dalam kasus ini merupakan tindak pencucian uang, maka pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut.

"KPK tentu akan mengembangkan jikalau ini masuk dalam tindak pidana pencucian uang tentu akan kita lakukan, karena sampai hari ini pelaku korupsi lebih takut kalau seandainya kekayaannya dirampas oleh negara daripada ditahan beberapa tahun," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (15/6/2023).


Lebih lanjut, Firli menjelaskan kasus dugaan korupsi tukin di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM tidak hanya akan berhenti di sini.

"Jadi ini belum berakhir," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, dia memastikan KPK sudah menahan 9 orang dari 10 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi itu.

Berikut adalah perincian 10 tersangka:

Priyo Andi Gularso: Subbagian Perbendaharaan PSPM Kementerian ESDM
Novian Hari Subagio: PPK
Lernhard Febrian Sirait: Staf PPK
Abdullah: Bendahara Pengeluaran
Christa Handayani Pangaribowo: Bendahara Pengeluaran
Haryat Prasetyo: PPK
Rokhmat Annashikhah: PPK
Beni Arianto: Operator SPM
Hendi: Penguji Tagihan
Maria Febri Valentine: Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi

"Dalam rangka kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan untuk saat ini kita tahan 9 orang dengan masa tahanan 20 hari ke depan terhitung 15 Juni sampai 4 Juli," ujar Firli.

Penahanan 9 tersangka disebar di Rumah Tahanan KPK Pomdam Jaya Guntur, Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih, dan Rumah Tahanan KPK Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

"Tersangka lain atas nama A masih perlu dilakukan pemeriksaan kesehatannya dan untuk itu KPK telah bekerja sama dengan RS yang merawat termasuk juga dengan PB IDI. Karena prinsipnya kita sungguh-sungguh menjunjung tinggi HAM. Tetapi nanti kalau seandainya memungkinkan dilakukan penahanan kita tunggu hasil pemeriksaan dari RS maupun IDI," kata Firli.


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bahlil Ingatkan Indonesia Jangan Kena Kutukan Sumber Daya Alam