Rezeki Nomplok! Jokowi Naikkan Tukin PNS di 3 Instansi

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Jumat, 16/06/2023 13:42 WIB
Foto: Infografis/Jokowi Beri Kejutan Lagi, Tunjangan Untuk 4 PNS Ini Naik!/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Hal ini tertuang dalam tiga Peraturan Presiden yang diundangkan pada (13/6/2023).

Dalam beleid, Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pengawasan dan Pembangunan Menuliskan kenaikan tunjangan kinerja tertinggi diberikan kepada Kepala BPKP.


"Kepala BPKP yang mengepalai dan memimpin BPKP diberikan tunjangan kinerja 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan BPKP," tulis Pasal 5.

Dimana dalam lampiran itu tertulis tukin kelas jabatan di BPKP tertinggi mencapai Rp 41,4 sedangkan terendah Rp 2,57 juta.

Sedangkan untuk kenaikan tukin untuk pegawai di lingkungan Bappenas, tertera pada PP nomor 33 tahun 2023. Dimana tertulis juga kenaikan tukin tertinggi pada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas.

"Diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan tertinggi di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional," tulis Pasal 5.

Dimana dalam lampiran itu tertulis tukin kelas jabatan di BPKP tertinggi mencapai Rp 41,4 sedangkan terendah Rp 2,57 juta.

Adapun, untuk kenaikan tukin di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tertuang dalam PP Nomor 32 tahun 2023. Dengan kenaikan tertinggi juga diberikan setingkat menteri.

"Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengepalai dan memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diberikan tunjangan kinerja sebesar l5O%," tulis Pasal 5.

Dimana tukin tertinggi kelas jabatan di BPKP tertinggi mencapai Rp 41,4 sedangkan terendah Rp 2,57 juta.

Berikut rincian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan kementerian dan badan negara tersebut.

Kelas Jabatan 1 Rp 2.575.000

Kelas Jabatan 2 Rp 3.154.000

Kelas Jabatan 3 Rp 3.980.000

Kelas Jabatan 4 Rp 4.179.000

Kelas Jabatan 5 Rp 4.607.000

Kelas Jabatan 6 Rp 4.837.000

Kelas Jabatan 7 Rp 5.079.000

Kelas Jabatan 8 Rp 6.349.000

Kelas Jabatan 9 Rp 7.474.000

Kelas Jabatan 10 Rp 6.349.000

Kelas Jabatan 11 Rp 10.947.000

Kelas Jabatan 12 Rp 12.370.000

Kelas Jabatan 13 Rp 13.670.000

Kelas Jabatan 14 Rp 21.330.000

Kelas Jabatan 15 Rp 24.100.000

Kelas Jabatan 16 Rp 32.540.000

Kelas Jabatan 17 Rp 41.550.000


(emy/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: PNS Kini Bisa Kerja Dari Mana Saja