
Gaji ke-13 Cair! Ingat Dibayar Tak Full 100% & Tak Serentak

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan di bawah pemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mencairkan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 5 Juni 2023.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta. "Sudah pelaksanaan," kata Isa saat ditemui media di Gedung DPR RI.
Adapun, pencairan gaji ke-13 dimulai 5 Juni 2023, dikarenakan tanggal 1-4 Juni 2023 adalah tanggal merah. Pencairan ini dilakukan di tengah tahun ajaran baru bagi anak sekolah. Ini dimaksudkan untuk membantu keluarga ASN dalam membiayai sekolah anak.
Pencairan gaji ke-13 diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Dalam aturan ini, dipastikan gaji ke-13 tidak sepenuhnya cair 100%.
Pelaksanaan teknis pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas. Adapun besaran THR yang diterima masing-masing ASN diatur dalam Pasal 6 PMK 39/2023 tersebut.
Dimana gaji ke-13 anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Gaji ke-13 akan dicairkan kepada PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
Lebih lanjut, pencairan gaji ke-13 ini tidak bisa serentak bagi seluruh ASN di pusat dan daerah.
Pencairan bergantung kepada pengajuan surat oleh masing-masing instansi baik pusat dan daerah. Pemerintah pusat, daerah, kementerian dan lembaga pertama-tama harus mengajukan SPM ke KPPN.
Pembayaran gaji ke-13 paling cepat dibayarkan pada bulan Juni 2023. Kebijakan ini ditetapkan pada Pasal 2 PP Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 12. Namun, pemerintah memperbolehkan pembayaran setelah bulan Juni karena adanya perbedaan pengumpulan administrasi.
Untuk besarannya diatur dalam Pasal 6 PMK 39/2023, yakni sebagai berikut:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan dalam bentuk uang;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja.
Adapun komponen gaji ke-13 CPNS pusat diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2), dengan ketentuan sebagai berikut:
a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan umum; dan
e. 5O% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: ASN Wajib Tau! Ini Aturan THR dan Gaji Ke-13 Dari Sri Mulyani