Update Terbaru Korupsi BTS, Migor & Tukin ESDM, Mengejutkan!

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Jumat, 16/06/2023 05:00 WIB
Foto: Ilustrasi korupsi (Edward Ricardo/CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung dan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (15/6/2023), merilis perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi kakap yang menyita perhatian publik. Mulai dari perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 hingga perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian ESDM tahun 2020-2022.



Berikut adalah penjelasannya:


Korupsi BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo
Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022, yaitu Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki. Saham PT Basis Utama Prima turut dimiliki suami Puan Maharani, yaitu Happy Hapsoro, dan Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid.

Yusrizki pun langsung dicopot dari posisinya sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif sehingga pada hari ini juga yang bersangkutan kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (15/6/2023), seperti dikutip detik.com.

Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa hari ini. Atas perbuatannya, ia disangkakan pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

"Sebagaimana kita ketahui pada hari ini tim penyidik Kejagung pada Jampidsus telah memanggil YS selaku Direktur Utama PT BUP (Basis Utama Prima), sebagai saksi di mana selaku Direktur Utama PT BUP yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1-5. Diduga dalam penyediaan paket ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain yang telah ditahan terlebih dulu," kata Kuntadi.

Kini total tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 bertambah menjadi sebanyak 8 orang, termasuk eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dan Anang Achmad Latif selaku eks Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini dilaporkan melebihi Rp 8 triliun.

Korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan turunannya, termasuk minyak goreng
Kejagung menetapkan tiga perusahaan minyak sawit sebagai tersangka dalam perkara persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan turunannya, termasuk minyak goreng. Kerugian yang ditanggung negara Rp 6,47 triliun.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

"Pada hari ini juga Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yaitu korporasi Wilmar Group, korporasi Permata Hijau Group, dan korporasi Musim Mas Group," kata Ketut.

"Diduga, bukan diduga lagi, kerugian yang dibebankan berdasarkan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun dari perkara minyak goreng," tambahnya.

Terbukti, lanjut Ketut, perkara yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) ini adalah aksi dari ketiga korporasi tersebut.

"Sehingga pada hari ini juga kami tetapkan 3 korporasi ini sebagai tersangka," kata Ketut.



Korupsi Tukin di Kementerian ESDM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 9 orang dari 10 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian ESDM tahun 2020-2022. Penahanan itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Berikut adalah perincian 10 tersangka:

Priyo Andi Gularso: Subbagian Perbendaharaan PSPM Kementerian ESDM
Novian Hari Subagio: PPK
Lernhard Febrian Sirait: Staf PPK
Abdullah: Bendahara Pengeluaran
Christa Handayani Pangaribowo: Bendahara Pengeluaran
Haryat Prasetyo: PPK
Rokhmat Annashikhah: PPK
Beni Arianto: Operator SPM
Hendi: Penguji Tagihan
Maria Febri Valentine: Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi

"Dalam rangka kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan untuk saat ini kita tahan 9 orang dengan masa tahanan 20 hari ke depan terhitung 15 Juni sampai 4 Juli," ujar Firli.

Penahanan 9 tersangka disebar di Rumah Tahanan KPK Pomdam Jaya Guntur, Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih, dan Rumah Tahanan KPK Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

"Tersangka lain atas nama A masih perlu dilakukan pemeriksaan kesehatannya dan untuk itu KPK telah bekerja sama dengan RS yang merawat termasuk juga dengan PB IDI. Karena prinsipnya kita sungguh-sungguh menjunjung tinggi HAM. Tetapi nanti kalau seandainya memungkinkan dilakukan penahanan kita tunggu hasil pemeriksaan dari RS maupun IDI," kata Firli.

Dalam kesempatan itu, Firli membeberkan modus operandi yang dilakukan 10 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Menurut dia, selama kurun waktu 2020-2022, Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tukin dengan total sebesar Rp 221,92 miliar.

Selama periode tersebut, para pejabat perbendaharaan serta pejabat lainnya di lingkungan Ditjen Minerba ESDM diduga telah melakukan manipulasi dan menerima pembayaran tukin yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan.

"Bahwa dalam proses pengajuan anggarannya, diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung serta melakukan manipulasi," ujar Firli.

Salah satunya, menurut Firli, melakukan pengondisian rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif di mana Priyo Andi Gularso selaku Subbagian Perbendaharaan PSPM Kementerian ESDM meminta kepada Lernhard Febrian Sirait selaku staf PPK agar "dana diolah untuk kita-kita dan aman".

"Pelaku menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak, di samping itu juga melakukan pembayaran secara ganda atau lebih kepada seorang atau 10 orang yang sudah ditentukan. Ini adalah modus operandi yang dilakukan para pelaku," kata Firli.

Sehingga, kata dia, dari tukin yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 1,33 miliar, namun pada faktanya yang dibayarkan sebesar Rp 29 miliar. Sehingga atas kejadian tersebut dan perbuatan para tersangka, telah terjadi selisih atau kelebihan bayar Rp 27,6 miliar.

"Dan ini mengakibatkan kerugian negara," ujar Firli.


(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jadi Saksi, Deputi Gubernur BI Tak Hadiri Panggilan KPK