Alasan Kejagung Tetapkan Johnny Plate Tersangka Korupsi BTS

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
17 May 2023 14:50
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate ditahan Kejagung. Johnny ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS yang diduga merugikan negara Rp 8 triliun, Rabu (17/5/2023). (Detik.com/Andhika Prasetya)
Foto: Menkominfo Johnny Plate (Detik.com/Andhika Prasetya)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G ke Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).



Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, keputusan ini adalah hasil dari pemeriksaan ketiga Johny sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut, penyidik pada hari ini meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka," ungkap Kuntadi dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Gedung Bundar Pidsus Kejagung, Jakarta.

Usai melaksanakan pemeriksaan, Johnny yang telah berbaju tahanan digiring ke mobil untuk ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang kejagung, Jakarta.

Kejagung Geledah Rumah hingga Mobil Johnny G. Plate
Di samping memeriksa Johnny, Kejagung menggeledah rumah kediaman dan rumah dinas Johny. Kuntadi memaparkan, pihaknya juga sedang memeriksa kantor Komiinfo untuk pemeriksaan dan pendalaman pengembangan perkara lebih lanjut.

Selain rumah dan kantor, Kejagung pagi ini juga menggeledah mobil milik Johnny pagi hari tadi. Kejagung menggeledah dua mobil milik Plate yang berwarna putih pelat B-1371-UJZ dan warna hitam B-1120-UJZ.

Sejumlah penyidik memeriksa isi mobil milik Johnny yang diparkir di belakang Gedung Bundar.

"Dalam rangka pencarian barang bukti lain. Nanti kita pelajari isinya ya," ungkap Kuntadi.

Kejagung Dalami Aliran Dana Korupsi ke Parpol Johnny G. Plate
Saat ditanya mengenai kemungkinan aliran dana hasil korupsi Johnny ke partai politiknya yaitu Nasdem, Kuntadi mengatakan, pihaknya tengah mendalami hal tersebut.

"Saat ini masih didalami dan tunggu saja, makanya kami setelah menetapkan tersangka ini kegiatannya tidak begitu saja. kami masih mengumpulkan alat bukti lain," tuturnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan jumlah kerugian negara di perkara dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo berjumlah Rp 8,032 triliun.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh telah menyerahkan laporan kerugian negara ke Kejagung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/5/2023).

"Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp 8,032 triliun," ungkap Yusuf saat konferensi pers di depan wartawan.

Yusuf memerinci, kerugian negara tersebut terdapat tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian hukum, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menkominfo Batal ke Kejagung, Janji Hadir Tanggal 14 Februari

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular