FOTO

Pemerintah, DPR & Ekonom Sepakat Utang RI Rp7.849 T Aman

CNBC Indonesia/Faisal Rahman, CNBC Indonesia
Rabu, 14/06/2023 15:32 WIB

Diskusi Money Talks On Location hadir untuk menjawab kegelisahan dan pertanyaan masyarakat mengenai tujuan dan manfaat utang yang dilakukan pemerintah.

1/6 Pengamat Ekonomi Yanuar Rizki (kiri), Anggota Komisi IX DPR RI Eriko Sotarduga (kedua kiri), dan Direktur SUN DJPPR Kementerian Keuangan Deni Ridwan (kedua kanan) saat menghadiri acara CNBC Indonesia 'Money Talks On Location' di Jakarta, Rabu (14/6/2023). Acara 'Money Talks On Location' kali ini membahas topik tentang

Pengamat Ekonomi Yanuar Rizki (kiri), Anggota Komisi IX DPR RI Eriko Sotarduga (kedua kiri), dan Direktur SUN DJPPR Kementerian Keuangan Deni Ridwan (kedua kanan) saat menghadiri acara CNBC Indonesia 'Money Talks On Location' di Jakarta, Rabu (14/6/2023). Acara 'Money Talks On Location' kali ini membahas topik tentang "Amankah Utang Pemerintah Saat Ini?" (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

2/6 Pengamat Ekonomi Yanuar Rizki (kiri), Anggota Komisi IX DPR RI Eriko Sotarduga (kedua kiri), dan Direktur SUN DJPPR Kementerian Keuangan Deni Ridwan (kedua kanan) saat menghadiri acara CNBC Indonesia 'Money Talks On Location' di Jakarta, Rabu (14/6/2023). Acara 'Money Talks On Location' kali ini membahas topik tentang

Diskusi itu hadir untuk menjawab kegelisahan dan pertanyaan masyarakat mengenai tujuan dan manfaat utang yang dilakukan pemerintah, dan sebenarnya apa saja usaha Pemerintah menurunkan utang. Masyarakat pun juga perlu tahu mengenai alasan dan tujuan pemerintah harus melakukan penarikan utang, merencanakan, hingga mengelola utang. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

3/6 Pengamat Ekonomi Yanuar Rizki (kiri), Anggota Komisi IX DPR RI Eriko Sotarduga (kedua kiri), dan Direktur SUN DJPPR Kementerian Keuangan Deni Ridwan (kedua kanan) saat menghadiri acara CNBC Indonesia 'Money Talks On Location' di Jakarta, Rabu (14/6/2023). Acara 'Money Talks On Location' kali ini membahas topik tentang

Perlu diingat, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang berlaku sejak era reformasi, batas aman (threshold) utang pemerintah maksimal 60% dari PDB dan defisit APBN maksimal 3% dari PDB. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

4/6 Pengamat Ekonomi Yanuar Rizki (kiri), Anggota Komisi IX DPR RI Eriko Sotarduga (kedua kiri), dan Direktur SUN DJPPR Kementerian Keuangan Deni Ridwan (kedua kanan) saat menghadiri acara CNBC Indonesia 'Money Talks On Location' di Jakarta, Rabu (14/6/2023). Acara 'Money Talks On Location' kali ini membahas topik tentang

Deni juga membenarkan bahwa jumlah utang RI saat ini merupakan yang tertinggi sejak zaman Soekarno. Meski demikian, pertumbuhan utang ini mampu dilampaui oleh pertumbuhan ukuran ekonomi Indonesia. Dia juga menambahkan bahwa kondisi utang Indonesia tidak berbahaya saat ini. Terbukti dari nota keuangan, Indonesia tetap membayar bunga dan utang pokoknya. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

5/6 Pengamat Ekonomi Yanuar Rizki (kiri), Anggota Komisi IX DPR RI Eriko Sotarduga (kedua kiri), dan Direktur SUN DJPPR Kementerian Keuangan Deni Ridwan (kedua kanan) saat menghadiri acara CNBC Indonesia 'Money Talks On Location' di Jakarta, Rabu (14/6/2023). Acara 'Money Talks On Location' kali ini membahas topik tentang

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI fraksi PDI Perjuangan Eriko Sotarduga menegaskan, posisi utang yang dimiliki pemerintah saat ini harus mengacu pada data resmi. Total utang yang tercatat secara resmi adalah senilai Rp 7.849,8 triliun per April 2023, turun sekitar 29,18 triliun dari posisi pada Maret 2023 sebesar Rp 7.879,07 triliun. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

6/6 Pengamat Ekonomi Yanuar Rizki (kiri), Anggota Komisi IX DPR RI Eriko Sotarduga (kedua kiri), dan Direktur SUN DJPPR Kementerian Keuangan Deni Ridwan (kedua kanan) saat menghadiri acara CNBC Indonesia 'Money Talks On Location' di Jakarta, Rabu (14/6/2023). Acara 'Money Talks On Location' kali ini membahas topik tentang

Pada kesempatan yang sama, Pengamat Ekonomi Yanuar Rizky mengungkapkan jika ditelisik berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara, batas maksimal rasio utang disebutkan sebesar 60% terhadap PDB. "Kita belum sampai ke sana. Bahkan kalau kita ngomong menggunakan itu untuk mengatakan aman, itu benar," ujar Yanuar. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)