Satgas BLBI Pernah Panggil Tutut Buat Tagih Utang, Tapi..

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Selasa, 13/06/2023 17:57 WIB
Foto: Siti Hardiyanti Rukmana Alias Tutut Soeharto. Detikcom

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban meluruskan perihal polemik utang yang terkait dengan Jusuf Hamka.

Menurut Rionald, utang sebesar Rp 775 miliar yang disebut oleh pemerintah terkait dengan BLBI merupakan utang milik perusahaan Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut, PT Citra Lamtoro Gung Persada. Sebelumnya, Rionald memang menyebutkan bahwa Grup Citra memiliki utang ratusan miliar.

"Waktu saya bilang grup Citra itu, itu (maksudnya) Grup Citra yang namanya Citra Lamtoro Gung," katanya saat ditemui di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).


"Nah, urusan saya itu masih ada di grup Citra yang saya tagih. Itu berbeda dengan CMNP," lanjutnya. Rio pun mengungkapkan bahwa Satgas BLBI telah menagih utang tersebut kepada pihak Siti Hardijanti Rukmana.

"Ya kan Mba Tututnya kita panggil," tegasnya.

Dari penelusuran CNBC Indonesia, Satgas BLBI pernah memanggi Tutut pada tahun 2021. Nama Tutut memang masuk dalam daftar pengutang BLBI, yang saat ini menjadi prioritas penanganan Satgas BLBI. Hal itu terungkap dari dokumen penanganan hak tagih negara BLBI tertanggal 15 April 2021.

Tutut tercatat mendapatkan dana BLBI melalui PT Citra Mataram Satriamarga, PT Marga Nurindo Bhakti, PT Citra Bhakti Margatama Persada.

Dalam perkara piutang itu diterangkan bahwa Tutut tidak menjaminkan aset, yang dijaminkan hanya berupa SK Proyek. Secara rinci utang Tutut kepada negara berasal dari PT Citra Mataram Satriamarga sebesar Rp 191,61 miliar. Utang ini belum pernah diangsur sama sekali.

Pengurusan utang didaftarkan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V pada 2013. Pengurusan terakhir berupa laporan pemberitahuan surat paksa.

Tidak hanya itu utang juga berasal dari PT Marga Nurindo Bhakti senilai Rp 471,47 miliar. Utang ini pernah diangsur sekitar Rp 1,09 miliar. Pengurusan utang juga didaftarkan di KPKNL Jakarta V pada 2010, dimana pengurusan terakhir berupa laporan pemberitahuan surat paksa.

Terakhir utang juga berasal dari PT Citra Bhakti Margatama Persada sebesar Rp 14,79 miliar dan US$ 6,51 juta. Pengurusan utang didaftarkan di KPKNL Jakarta V pada 2010 dengan pengurusan terakhir berupa laporan pemberitahuan surat paksa.

Tutut diketahui belum pernah diketahui hadir dalam panggilan Satgas secara langsung. Panggilan terhadap Tutut selama ini diwakili oleh kuasa hukum.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Lawan Stunting, BKKBN Minta Warga Berisiko Jaga Jarak Kelahiran