Kemenkeu Tagih Utang BLBI ke Tutut, Beda Dengan CMNP

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Selasa, 13/06/2023 17:30 WIB
Foto: Rionald Silaban (CNBC Indonesia/Emir)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Rionald Silaban memastikan Jusuf Hamka tidak memiliki utang terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Obligor BLBI yang kemudian ditagih adalah Siti Hardianti Rukmana.

"Grup Citra yang zaman dulu namanya Citra Lamtarugong," ungkap Rionald di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (13/6/2023)


Grup Citra yang dimaksud adalah PT Citra Mataram Satriamarga, PT Marga Nurindo Bhakti, dan PT Citra Bhakti Margatama Persada. Utang yang ditagih negara berdasarkan dokumen yang beredar adalah Rp 191.616.160.497 (Rp 191 miliar), Rp 471.479.272.418 (Rp 471 miliar), US$ 6.518.926,63, dan Rp 14.798.795.295,79 (Rp 14 miliar)

"Nah urusan saya itu masih ada tiga di grup citra yang saya tagih, itu berbeda dengan CMNP," jelasnya.

Rionald yang juga menjabat Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI memastikan proses penagihan terus berjalan. Pihak Tutut juga telah dipanggil oleh Satgas BLBI. "Ya kan mba Tutut sudah kita panggil," tegas Rionald.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: 8 Jurus Sri Mulyani Tembuskan 8%!