Progres Smelter Lamban, Freeport Cs Bakal Kena Denda Segini
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif resmi menetapkan Keputusan Menteri ESDM No.89.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
Aturan ini dibuat dengan pertimbangan bahwa pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral Logam dan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral Logam yang turut terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) memerlukan dukungan pemerintah agar pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri dapat terselesaikan.
Ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 16 Mei 2023, aturan berisi 13 poin keputusan ini resmi diberlakukan.
Aturan ini menetapkan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang masih diizinkan mengekspor produk mineralnya ke luar negeri harus memenuhi persentase kemajuan fisik pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) paling sedikit 90% dari rencana pembangunan setiap 6 bulan berdasarkan laporan Verifikator Independen.
Bila ternyata kemajuan smelter tidak mencapai 90% dari rencana 6 bulanan tersebut, maka pemegang IUP dan IUPK wajib membayar denda administratif sebesar 20% dari nilai kumulatif penjualan mineral ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan.
"Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap kegiatan Operasi Produksi mineral logam dan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tahap kegiatan Operasi Produksi mineral logam yang melakukan penjualan produk pertambangan hasil pengolahan mineral logam dan mineral logam dengan kriteria tertentu ke luar negeri, wajib memenuhi persentase kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian
paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari rencana kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian setiap 6 (enam) bulan berdasarkan laporan hasil verifikasi kemajuan fisik dari Verifikator Independen," bunyi keputusan kesatu Kepmen ESDM No.89/2023 tersebut.
"Dalam hal persentase kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian tidak mencapai paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari rencana kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi
mineral logam dan pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi mineral logam wajib membayar denda administratif sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai kumulatif penjualan mineral ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan," bunyi poin kedua keputusan tersebut.
Lantas, bagaimana formula dendanya?
Formula denda administratif diatur dalam poin kelima keputusan tersebut, yakni:
Denda = ((90% - A - B)/90%) x 20% x C
Keterangan:
A = persentase capaian kumulatif kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sesuai hasil verifikasi oleh Verifikator Independen pada periode evaluasi;
B = total bobot persentase atas kegiatan pembangunan fasilitas pemurnian yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sesuai hasil verifikasi oleh Verifikator Independen pada periode evaluasi; dan
C = nilai kumulatif penjualan mineral logam ke luar negeri selama periode pembangunan fasilitas pemurnian berdasarkan rencana pembangunan fasilitas pemurnian yang telah diverifikasi oleh Verifikator Independen.
"Laporan hasil verifikasi kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian oleh Verifikator Independen sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA wajib disampaikan pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi mineral logam
dan IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi mineral logam kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak Keputusan Menteri ini mulai berlaku (16 Mei 2023)," bunyi poin ketujuh.
Selain denda, pemegang IUP dan IUPK juga diwajibkan menempatkan jaminan kesungguhan pembangunan smelter, seperti tertuang dalam poin ke-10 Kepmen ESDM ini.
Berikut ketentuan penempatan jaminan kesungguhan pembangunan smelter:
a. jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian sebesar 5% (lima persen) dari volume produk pertambangan yang telah dijual ke luar negeri dalam setiap
pengapalan sejak tanggal 16 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 11 Januari 2022 dikalikan Harga Patokan Ekspor (HPE) dalam bentuk rekening bersama (escrow account) pada Bank Pemerintah atas nama Direktur Jenderal Mineral dan Batubara qq pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi mineral logam paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Keputusan Menteri ini mulai berlaku;
b. jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat dicairkan oleh pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi mineral logam apabila pada tanggal 10 Juni 2024 total kumulatif persentase kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian telah mencapai paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari seluruh rencana pembangunan fasilitas pemurnian yang telah diverifikasi oleh Verifikator Independen berdasarkan laporan hasil verifikasi kemajuan fisik dari Verifikator Independen; dan
c. dalam hal pada tanggal 10 Juni 2024 total kumulatif persentase kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian tidak mencapai paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari seluruh rencana pembangunan fasilitas pemurnian yang telah diverifikasi oleh Verifikator Independen sebagaimana dimaksud pada huruf b, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara melakukan pencairan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian untuk disetorkan ke kas negara melalui bank persepsi sebagai penerimaan negara bukan pajak.
"Ketentuan terkait denda administratif keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian dalam Keputusan Menteri ini berlaku bagi pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi mineral logam yang mengalami keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian pada periode Oktober 2019 sampai dengan Juni 2023," bunyi poin ke-12 Kepmen ESDM No.89/2023 tersebut.
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia resmi memberikan perpanjangan ekspor beberapa komoditas mineral, antara lain tembaga, besi, timbal, atau seng sejak 11 Juni 2023 hingga 31 Mei 2024.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, setidaknya ada lima perusahaan produsen tembaga, besi, timbal, dan seng yang telah memenuhi kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) lebih dari 50% pada 31 Januari 2023. Kelima perusahaan tersebut yaitu:
1. PT Freeport Indonesia
Progres pembangunan smelter tembaga 54,52% pada Januari 2023. Kini masih dalam tahap konstruksi. Nilai investasi diperkirakan mencapai US$ 3 miliar dan realisasi investasi telah mencapai US$ 1,68 miliar.
2. PT Amman Mineral Nusa Tenggara/ PT Amman Mineral Industri
Progres pembangunan smelter tembaga 51,63% pada Januari 2023. Kini masih dalam tahap konstruksi. Nilai investasi diperkirakan mencapai US$ 983 juta dan realisasi investasi telah mencapai US$ 507,5 juta.
3. PT Sebuku Iron Lateritic Ores
Progres pembangunan smelter besi 89,79% pada Februari 2023. Kini masih dalam tahap konstruksi. Nilai investasi diperkirakan mencapai US$ 51,53 juta dan realisasi investasi telah mencapai US$ 46,27 juta.
4. PT Kapuas Prima Coal/ PT Kapuas Prima Citra
Progres pembangunan smelter timbal 100% pada Mei 2021. Kini dalam tahap uji coba (Hot Commissioning). Nilai investasi diperkirakan mencapai US$ 10 juta dan realisasi investasi telah mencapai US$ 10 juta (100%).
5. PT Kapuas Prima Coal/ PT Kobar Lamandau Mineral
Progres pembangunan smelter seng 89,65% pada Februari 2023. Kini masih dalam tahap konstruksi. Nilai investasi diperkirakan mencapai US$ 22,5 juta dan realisasi investasi telah mencapai US$ 20,2 juta.
(wia)